TANGSELIFE.COMGus Samsudin dijemput paksa oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait konten boleh tukar pasangan.

Penjemputan paksa Gus Samsudin dilakukan guna menghindari potensi yang bersangkutan melarikan diri atau menghambat proses penyidikan.

Pasalnya pada pemeriksaan di Polres Kabupaten Blitar, Gus Samsudin atau Samsudin Jadab itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan terkait konten boleh tukar pasangan.

“Saudara Samsudin dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, Kamis 29 Februari 2024.

“Saudara Samsudin dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghambat penyidikan, sehingga dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik,” ucapnya.

Walau dijumput paksa, Gus Samsudin dipastikan masih berstatus sebagai saksi.

“Sekarang masih proses pendalaman. Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut terkait pasal yang disangkakan, barang bukti yang disita, dan lain sebagainya nanti kita sampaikan,” jelas Dirmanto.

Adapun hingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang statusnya masih sebagai saksi.

“Ada tiga orang yang diperiksa tapi masih dalam proses pendalaman semua,” kata Dirmanto.

Bikin Konten Tukar Pasangan, Gus Samsudin Tidak Konsisten Beri Keterangan

Sebelumnya, adanya aliran sesat yang membolehkan anggotanya bertukar pasangan viral di media sosial.

Rupanya, video boleh tukar pasangan yang diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) itu sekadar konten buatan Gus Samsudin.

Semula, kasus viral konten boleh tukar pasangan ini ditangani Polres Kabupaten Blitar.

Namun, Samsudin tidak konsisten dalam memberikan keterangan, sehingga penanganannya diambil alih Polda Jatim.

“Karena konten Samsudin ini sudah begitu viralnya, kemudian kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Kabupaten Blitar, dan yang bersangkutan bicaranya plin plan, terkait dengan lokasi pembuatan konten,” kata Dirmanto.

Dituturkan Dirmanto, awalnya Samsudin mengaku bahwa pembuatan konten boleh tukar pasangan dibuat di Bogor, Jawa Barat.

Namun setelah didalami oleh Polres Kabupaten Blitar, nyatanya konten tersebut dibuat di Kecamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur.

“Sehingga untuk kecepatan pemeriksaan, maka kegiatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” kata Dirmanto.

Oleh karena itu, penyidik sampai melakukan penjemputan paksa dan membawa Samsudin ke Mapolda Jatim.

Penjemputan paksa dilakukan guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri atau menghambat proses penyidikan selanjutnya.