TANGSELIFE.COM – Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin, kini tengah masuk ke ranah pidana, lantaran dianggap penistaan Islam dan menyesatkan.

Bahkan beberapa tokoh agama, serta organisasi besar seperti NU dan Muhammadiyah pun menanggapi serius kasus ini.

NU dan Muhammadiyah menilai konten tukar pasangan ini, harus segera ditindak tegas secara hukum.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti bahkan dengan tegas mengencam konten tersebut.

“Ini sungguh tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab, tidak hanya meresahkan tetapi juga menyesatkan,” ungkap Abdul Mu’ti, Sabtu, 2 Maret 2024.

Bahkan, Mu’ti juga meminta agar polisi menindak tegas Samsuin, atas konten yang menyesatkan tersebut.

“Polisi harus menindak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya.

Hal serupa juga dikatakan, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, yang mengecam keras konten tukar pasangan itu.

“Ini penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam,” ungkapnya.

Gus Fahrur juga mengatakan, bahwa sejak awal video itu beredar dan viral, dan meminta setiap konten kreator ini tidak gunakan segala cara untuk mencari popularitas.

“Ini konten sangat menjijikkan, sungguh tindakan tidak terpuji dan melecehkan umat Islam,” tegasnya.

Samsudin Jadi Tersangka Konten Tukar Pasangan

Polda Jatim secara resmi telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan.

Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor