TANGSELIFE.COM- Pelaku pengeroyokan sekuriti Kompleks Mahkota Mas, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, ditangkap polisi.
Sekuriti berinisial S (40) itu menjadi korban pengeroyokan sekelompok pria pada Sabtu, 29 Juli 2023 malam.
Para pelaku tidak senang saat sekuriti Kompleks Mahkota Mas itu menegur saat mereka tengah menenggak minuman keras (miras) di lokasi kejadian.
Jajaran Polsek Tangerang yang mendapatkan laporan pengeroyokan sekuriti Kompleks Mahkota Mas itu lantas mengamankan 4 pelaku pada Minggu, 30 Juli 2023.
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengatakan kalau korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah mabuk-mabukan miras.
“Benar, empat pelaku pengeroyokan sekuriti Kompleks Mahkota Mas sudah kami amankan,” terangnya, Senin, 31 Juli 2023.
Dia juga mengatakan para pelaku pengeroyok sekuriti Kompleks Mahkota Mas itu masing-masing berinisial SN (25), MAS (30), MAB (23) dan MA (30).
“Mereka kami amankan sehari setelah kejadian. Korban juga sudah melaporkan kasus pengeroyokan itu,” papar Suyatno juga.
Selain itu juga, dalam pengeroyokan sekuriti Kompleks Mahkota Mas itu pihaknya juga sudah melakukan olah TKP dan memitai keterangan saksi-saksi.
“Saat ini korban masih dalam perawatan rumah sakit. Korban dianiaya oleh empat pelaku menggunaka batu konblok,” ungkapnya juga.
Usai kejadian, sekuriti itu yang mengalami luka cukup serius di bagian kepala melaporkan kejadian tersebut.
“Usai mendapatkan laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron mendatangi lokasi kejadian dan mengidetifikasi para pelaku,” lanjutnya.
Pengeroyok Sekuriti Kompleks Mahkota Mas Ditangkap di Tempat Persembunyian
Setelah mengetahui identitas para pelaku pengeroyokan, Tim Unit Reskrim lalu mengamankan keempat pelaku.
Mereka ditangkap dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kota Tangerang.
“Setelah berhasil diamankan, empat pelaku ini mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok,” paparnya juga.
Karena perbuatannya itu, empat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Barang buktinya 2 pecahan batu konblok untuk menganiaya korban, pakaian korban yang berlumurah darah dan visum et repertum,” cetus Suyatno juga.