TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta sejumlah tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 2026.

Sedikitnya terdapat enam tempat hiburan yang diminta tutup diantaranya bar, karaoke, usaha SPA, rumah pijat, rumah biliiard yang bukan pembinaan atlet, dan pertunjukan live music atau konser.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Ika mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan itu dimaksudkan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan memperkuat nilai toleransi antar umar beragama.

“Diminta tidak beroperasi sehari sebelum puasa sampai lebaran. Semuanya ditutup, ada surat edarannya,” kata Ika ketika dikonfirmasi, Senin, 16 Februari 2026.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 526 tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa seluruh usaha makanan dan minuman yang menyediakan layanan makan di tempat wajib menggunakan penutup hingga pukul 17.00 WIB.

Selain itu, pemerintah juga melarang adanya aktivitas berkumpul yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban seperti Sahur On The Road (SOTR).

“Dilarang menyelenggarakan kegiatan buka puasa on the road maupun sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” demikian isi surat tersebut.

Oleh karena itu masyarakat maupun pelaku usaha diminta untuk mentaati edaran tersebut.

Pelaku usaha yang kedapatan melanggar edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran akan dikenai sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh instansi pemerintah yang berwenang,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter