TANGSELIFE.COM – Terjadi aksi pencurian di Pondok Aren tepatnya pada sebuah warung sembako di jalan Aren 2 Gang Masjid V Kelurahan Pondok Betung pada hari Minggi, 17 Mare 2024.

Namun, beruntungnya aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh warga dengan mengamankan pelaku berinisial ADA (20) yang berjenis kelami laki-laki.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, terungkapnya aksi pencurian di Pondok Aren itu bermula saat seorang warga melihat ada salah satu orang yang tidak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan

Warga kemudian melihat sendal orang tersebut ada di samping rumah korban.

Karena menaruh curiga warga tersebut kemudian mengintip ke arah dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengambil barang.

Karena terkejut aksinya dipergoki warga, pelaku kemudian melarikan diri melalui atap rumah namun berhasil dikepung warga.

Maling warung Sembako yang merupakan warga tetangga RT itu pun ditangkap dan diamankan warga sekitar.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp2.900.000 dan beberapa bungkus rokok,” kata Kompol Bambang dalam keterangannya, ditulis Senin, 18 Maret 2024.

Aksi Pencurian di Pondok Aren Pada Hari Minggu, 17 Maret 2024 Selesai Dengan Cara Restorative AJustice

Bambang menyebut, meski pelaku pencurian tertangkap oleh warga namun pihak keluarga pelaku kemudian menempuh jalur damai restorative justice atau keadilan restoratif dengan keluarga korban untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kemudian antara korban yang diwakili kakak iparnya berinisial DPA (44) dan pelaku yang diwakili Saudara Ir melakukan mediasi untuk musyawarah,” tuturnya.

Menurutnya, keadilan restoratif memang dapat ditempuh untuk mendamaikan dua pihak yang sedang terlibat permasalahan hukum melalui jalan musyawarah kekeluargaan.

“Tidak setiap permasalahan hukum harus dibawa ke ranah hukum. Penyelesaian secara keadilan restoratif sebagai upaya solutif agar tidak terjadi dendam antar pihak,” pungkasnya