TANGSELIFE.COM- Lahan BMKG di Tangsel yang diduduki anggota organisasi masyarakat (ormas) ternyata turut disewakan ke sejumlah pedagang.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak beberapa pengusaha lokal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di lokasi, Sabtu, 24 Mei 2025.
Pengamatan Tangselife di lokasi, di dalam area lahan terdapat dua pedagang diantaranya pedagang seafood dan hewan qurban.

Ade Ary jelasnya, dari hasil penyewaan lahan itu anggota ormas tersebut mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Tadi rekan-rekan bisa mendengarkan sendiri, dialog antara Pak Kapolres Tangsel dengan pengusaha pecel lele tersebut. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp22 juta,” jelasnya
Berdasarkan pengakuannya, para pedagang melakukan pembayaran dengan cara di transfer ke nomor rekening ketua ormas berinisial Y.
“Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y, Saudara Y ini adalah ketua DPC ormas GJ Tangsel,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian telah menangkap 17 orang dalam kasus pendudukan lahan BMKG di Tangsel.
17 orang itu terdiri dari 11 oknum anggota ormas dan enam orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Mereka selanjutnya diamankan pihak Kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.

