TANGSELIFE.COM- Ketua Ormas GRIB Jaya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT ditetapkan tersangka dalam kasus penguasaan lahan BMKG Tangsel yang berlokasi di jalan Raya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.

Selain MYT, pihak Kepolisian juga menetapkan seorang warga berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris sebagai tersangka.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat jumpa pers, Senin, 26 Mei 2025.

Tersangka Kasus Penguasaan Lahan BMKG Tangsel

Ade Ary Ade menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 kUHP.

Selain itu mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang bukan miliknya.

Ade Ary menjelaskan, MYT berperan memberikan perintah dan ikut menduduki lahan tersebut. Selain itu ia juga menyewakan lahan itu kepada pada pengusaha dan menarik pungutan jutaan rupiah.

“Selain menduduki dan menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta rupiah. Kemudian menyewakan dan pungutan lahan kepada pedagang hewan korban sebesar Rp 22 juta,” jelasnya.

Sementara Y mengaku sebagai ahli waris yang berperan memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas untuk menduduki lahan tersebut.

“Kemudian tersangka Y mengklaim tanah tersebut dengan alas hak girik tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian pada Sabtu, 2 Mei 2025 menangkap 17 orang dari area lahan yang berada di jalan Raya Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Dari 17 orang yang ditangkap, 11 diantaranya merupakan anggota dan pengurus ormas, sedangkan 6 sisanya adalah warga yang mengaku sebagai ahli waris.

15 dari 17 orang tersebut saat ini sudah dipulangkan setelah selesai menjalani proses pemeriksaan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter