TANGSELIFE.COM- Memasuki awal tahun 2026, akan ada penyesuaian tarif tol bagi pengguna jalan tol di Indonesia.

Pasalnya, empat ruas jalan tol resmi mengalami penyesuaian tarif yang mulai diberlakukan serentak sejak 5 Januari 2026.

Kenaikan tarif tol ini bukan tanpa dasar. Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif tol dievaluasi dan disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.

Selain mengikuti inflasi, penyesuaian tarif juga bertujuan menjaga keberlanjutan investasi badan usaha jalan tol, sekaligus memastikan kualitas layanan dan pemeliharaan infrastruktur tetap optimal.

Daftar Ruas Jalan yang Dapat Penyesuaian Tarif Tol

Berikut rangkuman empat ruas jalan tol yang tarifnya naik di awal 2026.

1. Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Tol Bandara Soekarno-Hatta)

Tol yang menjadi akses utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini mengalami penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025.

Tarif terbaru Tol Sedyatmo:

  • Golongan I: Rp 8.500
  • Golongan II: Rp 11.500
  • Golongan III: Rp 11.500
  • Golongan IV: Rp 12.500
  • Golongan V: Rp 12.500

Kenaikan terutama terjadi pada kendaraan golongan II hingga V, sementara tarif golongan I tetap.

2. Tol Makassar (Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3)

Penyesuaian tarif Tol Makassar ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025, mencakup ruas yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta hingga Tol Layang AP Pettarani.

Gerbang Tol Cambaya, Parangloe, Kaluku Bodoa, dan Tallo Timur:

  • Gol I: Rp 11.000
  • Gol II–III: Rp 16.000
  • Gol IV–V: Rp 21.500
  • Gerbang Tol Tallo Barat:
  • Gol I: Rp 4.500 (tidak naik)
  • Gol II–III: Rp 7.000
  • Gol IV–V: Rp 9.000

Meski tidak semua golongan mengalami kenaikan signifikan, penyesuaian tetap diberlakukan untuk menjaga keseimbangan operasional.

3. Tol Solo–Ngawi

Kenaikan tarif Tol Solo–Ngawi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1442/KPTS/M/2025. Penyesuaian berlaku dengan acuan perjalanan dari Gerbang Tol Kartasura.

Beberapa contoh tarif terbaru:

  • Colomadu: Gol I Rp 1.000
  • Bandara Adi Soemarmo: Gol I Rp 10.000
  • Ngemplak: Gol I Rp 21.500
  • Sragen: Gol I Rp 64.500
  • Ngawi: Gol I Rp 156.500
  • Klitik: Gol I Rp 163.500

Tarif untuk kendaraan golongan lebih besar menyesuaikan jarak dan jenis kendaraan.

4. Tol Ngawi–Kertosono

Tol Ngawi–Kertosono juga mengalami penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025, dengan titik awal perhitungan dari Gerbang Tol Klitik.

Tarif terbaru Tol Ngawi–Kertosono:

  • IC Madiun: Gol I Rp 23.000
  • IC Caruban: Gol I Rp 33.000
  • IC Nganjuk: Gol I Rp 74.000
  • Kertosono: Gol I Rp 102.000

Tarif untuk golongan II hingga V disesuaikan proporsional sesuai regulasi.

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif tol 2026 bertujuan memberikan kepastian pengembalian investasi bagi badan usaha jalan tol, menjaga iklim investasi tetap sehat, serta meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan pengguna jalan.

Bagi masyarakat, disarankan untuk selalu mengecek tarif terbaru sebelum bepergian agar perjalanan tetap lancar tanpa kendala saldo uang elektronik.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter