TANGSELIFE.COM– Aksi bejat seorang ayah setubuhi anak kandungnya sendiri di Tangerang, Banten terungkap baru-baru ini.
Diketahui tindakan biadab itu sudah terjadi sejak korban berinisial NF masih duduk di bangku kelas 4 SD tepatnya pada 2014, sampai saat ini berusia 19 tahun.
Pelaku berinisial SH (54) dengan tega setubuhi anak kandungnya dan mengaku telah melakukanya lebih dari 100 kali.
Tindakan pencabulan itu terjadi di wilayah Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang dan sudah berlangsung hampir 10 tahun.
Pelaku mengatakan bahwa alasan mengapa dirinya tega setubuhi anak kandungnya sendiri karena sang istri sibuk bekerja.
Motif Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Anak Kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael mengatakan, Setiap SH ingin melakukan hubungan badan selalu mengancam korban.
Pelaku berdalih melakukan perbuatan itu karena sang istri sibuk bekerja dan tidak memberikan pelayanan yang memuaskan untuk dirinya.
“Korban diancam, jika tidak mau melayani tersangka anak merusak keluarganya,” ucap Rio.
Bibi korban berinisial M mengatakan, NF mengaku sering ditiduri oleh ayah kandungnya dan diancam akan diceraikan ibunya jika berani melapor.
Hal itu lah yang menjadi alasan mengapa korban tidak berani untuk menceritakan perbuatan tersebut hingga harus dirudukpaksa oleh sang ayah sampai ratusan kali.
Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan menerima luka di bagian kelaminnya karena perbuatan bejat SH.
Saat ini pihak keepolisian sudah mengamankan SH dan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kejiwaan pelaku.
Penangkapan Ayah di Tangerang yang Setubuhi Anak Kandungnya Selama 9 Tahun.
Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban yang berinisial RY melihat secara langsung sang adik sedang digauli oleh bapaknya.
RY yang tidak terima dengan perlakuannya ayah tersebut, lantas langsung mengamuk dan menyuruh SH untuk pergi dari rumah.
Lalu, kakak korban juga langsung menceritakan perkuatan keji terebut ke ibunya berinisial R, mendengar kabar itu sontak R tercengang sampai pingsan usai membawa NF keluar rumah.
Kakak korban pun sempat melayangkan bogem ke sang ayah karena sangat kesal atas perlakuan keji yang dilakukannya.
Pihak Kepolisian Teluknaga pun langsung mendatangi lokasi sebelum terjadi hal yang lebih parah, karena pelaku sempat ini diamuk oleh warga setempat.
Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa yang melaporkan adalah pihak keluarga dan masyarakat.
SH pun kini sudah ditangkap dan ditahan di Malpores Tangerang Kota, atas perlilakunya pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 76E.
Lalu, Juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.