TANGSELIFE.COM – AAY (26) dan FT (25) orang tua yang tega menganiaya anak kandungnya MA (4) di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga tewas terancam hukuman mati.

Tersangka pembunuhan balita tewas di Ciputat ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, saat konferensi pers, Jumat, 8 Agustus 2025.

Alasan tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri diketahui karena korban sering mengeluarkan kata-kata kasar.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui bahwa aksi penganiayaan itu sedikitnya telah terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu dua bulan sejak Juni hingga Juli 2025.

Penganiayaan yang dialami korban sendiri bervariatif mulai dari dipukul, ditendang, dijambak hingga dilempar.

Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa beberapa tubuh korban mengalami sejumlah luka.

Korban sendiri meninggal akibat robeknya organ dalam pada bagian perut yang menyebabkan pendarahan hebat.

Tersangka Penganiayaan Balita Tewas di Ciputat, FT Tidak Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun FT (25) yang merupakan ibu kandung korban tidak ditahan.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, FT tidak ditahan karena ia memiliki seorang anak yang masih berusia satu tahun.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu kandung dari korban karena rasa kemanusiaan. Rasa kemanusiaan dimana dari tersangka ini masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun,” kata Victor.

Keputusan itu diambil setelah pihak Kepolisian melakukan serangkaian konsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi atau yang lebih dikenal Kak Seto.

Kendati tidak dilakukan penahanan, namun Victor memastikan bahwa proses hukum yang menjerat FT tetap berjalan.

“Kami mengambil kesimpulan bahwa terhadap tersangka dari ibu dari korban ini tidak kami lakukan penahanan, namun kami proses hukum lanjut,” pungkasnya.

FT sendiri diharuskan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter