TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus 6 eks pejabat Antam terkait korupsi emas seberat 109 ton.

Kasus dugaan korupsi emas Antam terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam ini berlangsung selama tahun 2010-2021.

Adapun enam tersangka korupsi emas merupakan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode, antara lain:

– TK yang menjabat periode 2010-2011;

– HN yang menjabat periode 2011-2013;

– DM yang menjabat periode 2013-2017;

– AH yang menjabat periode 2017-2019;

– MAA yang menjabat periode 2019-2021; dan

– ID yang menjabat periode 2021-2022.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu 25 Mei 2024.

Modus Korupsi Emas Eks Pejabat Antam

Kuntadi menjelaskan keenam tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Diduga kuat, keenam tersangka telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam engan logam mulia milik swasta.

Aktivitas tersebut dilakukan 6 eks pejabat Antam tersebut sampai tercetak logam mulia seberat 109 ton dalam berbagai ukuran.

Tentunya, aktivitas ilegal tersebut menyebabkan Antam mengalami kerugian besar.

“Para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja.”

“Ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” jelas Kuntadi.

Selanjutnya, emas berbagai ukuran itu diedarkan oleh para tersangka bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi di pasar.

“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton.”

“Kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” paparnya lagi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.

Imbas kasus korupsi emas ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife