TANGSELIFE.COM – Beberapa waktu viral seorang pengemudi motor dipandu oleh seorang polisi yang diduga sedang melakukan ujian praktik SIM C.
Lantas, apakah benar kini ujian praktik SIM C dilakukan di jalan raya?
Untuk diketahui, sejak 2023 peraturan ujian praktik SIM C untuk sepeda motor telah diubah.
Kini uji membentuk angka delapan digantikan dengan uji membentuk huruf S tetap ada di Satpas.
Sebelumnya, ujian praktik bikin SIM C dinilai lebih sulit karena harus zig zag dan membentuk angka 8.
Lebar lintasan tempat ujian juga telah diperbesar dari ukuran lama.
Kebijakan mengenai praktik SIM C di jalan raya ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kombes Heru Sutopo selaku Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengungkapkan, ujian praktik SIM C di jalan raya ini sudah mulai berlaku secara nasional.
Ujian praktik dilakukan sebanyak dua kali yang meliputi ujian praktik 1 di lapangan uji dan ujian praktik 2 di jalan raya.
Pada Pasal 18 Ayat 1 Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Kemudian pada ayat 2 tertulis bahwa ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, ujian praktik SIM C dilaksanakan pada:
1. Lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain, dan
2. Ruas jalan tertentu (Bunyi pasal 18 ayat 3 Perpol No. 2 Tahun 2023
Mengapa Ujian Praktik SIM C di Jalan Raya?
Ada beberapa tujuan utama dari pelaksanaan ujian praktik SIM C di jalan raya, antara lain:
– Menguji kemampuan berkendara. Dengan menguji langsung di jalan raya, maka petugas bisa menilai apakah pemohon benar-benar siap dan mampu menghadapi berbagai situasi di jalan raya
– Meningkatkan kualitas pengendara. Dengan ujian praktik di jalan raya, kualitas pengendara di Indonesia semakin meningkat, sehingga angka kecelakaan lalu lintas pun bisa diminimalisir
– Memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pemohon akan diuji kemampuan di jalan raya dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan peraturan lalu lintas lainnya.