TANGSELIFE.COM-Pihak kepolisia memberlakukan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada 26 April 2023 sampai 3 Mei 2023.
Dengan dispensasi ini, maka perpanjangan SIM yang mati atau kedaluwarsa bisa tanpa harus membuat baru.
Tapi aturan ini berlaku bagi pemegang SIM yang mati saat periode cuti nasional yang ditetapkan pemerintah saat Lebaran 2023 yakni tanggal 19-25 April 2023.
Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.
Namun, jika SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga tanggal 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan. Berarti harus melakukan pembuatan SIM baru.
Berarti tinggal dua hari lagi waktu bagi masyarakat untuk mengurus SIM yang mati tersebut. Yakni, hari ini Selasa (2/5/2023) dan Rabu tanggal 3 Mei 2023 besok.
Dalam surat Kapolri itu, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran 2023.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram Kapolri tersebut.