TANGSELIFE.COM-Pihak kepolisia memberlakukan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku pada 26 April 2023 sampai 3 Mei 2023.

Dengan dispensasi ini, maka perpanjangan SIM yang mati atau kedaluwarsa bisa tanpa harus membuat baru. 

Tapi aturan ini berlaku bagi pemegang SIM yang mati saat periode cuti nasional yang ditetapkan pemerintah saat Lebaran 2023 yakni tanggal 19-25 April 2023. 

Aturan mengenai dispensasi perpanjangan SIM itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Namun, jika SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga tanggal 3 Mei 2023, maka tidak bisa melakukan perpanjangan. Berarti harus melakukan pembuatan SIM baru. 

Berarti tinggal dua hari lagi waktu bagi masyarakat untuk mengurus SIM yang mati tersebut. Yakni, hari ini Selasa (2/5/2023) dan Rabu tanggal 3 Mei 2023 besok.

Dalam surat Kapolri itu, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran 2023. 

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis telegram Kapolri tersebut.

Karena itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup sementara layanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM.

Baik Gerai SIM serta SIM Keliling di seluruh wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) tidak beroperasi selama 19-25 April 2023. 

Akun Twitter @tmcpoldametro menulis masyarakat yang memiliki SIM dan STNK mati atau kedaluwarsa selama periode libur Lebaran dapat mengurus pada tanggal 26 April 2023 sampai 3 Mei 2023.

“Pemohon yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM mati pada periode 26 April 2023 hingga 3 Mei 2023 wajib mengikuti proses penerbitan baru,” tulis akun resmi media sosial Polda Metro Jaya tersebut.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot atau markas polres di seluruh Polda Metro Jaya, gerai SIM di pusat perbelanjaan dan SIM Keliling. 

Adapun biaya perpanjangan SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu. 

Sedangkan untuk SIM golongan C tarifnya Rp75 ribu saja. Biaya itu belum termasuk untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang masing-masing Rp25 ribu dan Rp50 ribu.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  • SIM asli kedaluarsa dilengkapi fotokopi
  • Hasil cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi.

Mekanisme Perpanjangan SIM

  • Masyarakat melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling atau Satpas SIM
  • Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
  • Setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
  • Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas.
  • Saat nama dipanggil bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir pemotretan untuk tampilan surat izin mengemudi jadi baru.