Tangselife.com – Mantan karyawan Bank Himbara Serpong, Kota Tangerang Selatan, berinisial NK diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, karena diduga membobol uang nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar.

NK yang menduduki posisi jabatan sebagai Priority Banking Officer (PBO) itu, kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Rabu (18/1/2023).

Namun, aksi tersebut tersebut dilakukan secara bertahap sejak April hingga Oktober 2022 lalu.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, tindakan tersebut diketahui s setelah nasabah prioritas berinisial AS saat hendak mengambil uangnya.

Kemudian pihak Bank Himbara menyelidiki hilangnya uang tersebut. Tim Penyidik Kejati Banten mulai melakukan penyelidikan sejak Selasa 3 Januari 2023, dan kemudian, Kamis 5 Januari tim penyidik menaikkan status.

“Setelah kami mendapatkan dua alat bukti yang cukup, akhirnya terungkap dalang dibalik kejahatan ini. Penetapan satu tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023,” ujar Ricky dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut, tersangka sudah berulang kali melakukan transaksi Real Time Gross Statement (RTGS) atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar dengan menggunakan rekening milik korban dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.

“Awalnya tujuh kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp6.695.000.000, kemudian melakukan lagi sebanyak empat kali transaksi dengan jumlah Rp1.835.120.000,” jelasnya.

Ricky mengatakan, tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking.

“Dari rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A sebagai rekening penampungan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Bank Himbara sebesar Rp 8,5 miliar lebih.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini, untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat atau tidak,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar
Pasal 2 dan atau Pasal 3, dan atau pasal 8, dan atau pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MAY/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow