Tangselife.com – Mantan karyawan Bank Himbara Serpong, Kota Tangerang Selatan, berinisial NK diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, karena diduga membobol uang nasabah prioritas hingga Rp8,5 miliar.
NK yang menduduki posisi jabatan sebagai Priority Banking Officer (PBO) itu, kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Rabu (18/1/2023).
Namun, aksi tersebut tersebut dilakukan secara bertahap sejak April hingga Oktober 2022 lalu.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, tindakan tersebut diketahui s setelah nasabah prioritas berinisial AS saat hendak mengambil uangnya.
Kemudian pihak Bank Himbara menyelidiki hilangnya uang tersebut. Tim Penyidik Kejati Banten mulai melakukan penyelidikan sejak Selasa 3 Januari 2023, dan kemudian, Kamis 5 Januari tim penyidik menaikkan status.
“Setelah kami mendapatkan dua alat bukti yang cukup, akhirnya terungkap dalang dibalik kejahatan ini. Penetapan satu tersangka ini, berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023,” ujar Ricky dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut, tersangka sudah berulang kali melakukan transaksi Real Time Gross Statement (RTGS) atau pembayaran untuk pengiriman uang dalam jumlah besar dengan menggunakan rekening milik korban dengan nilai keseluruhan Rp8,5 miliar.