TANGSELIFE.COM – Usai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rencananya, Pilkada akan diselenggarakan pada bulan November 2024 mendatang

Selain membuka pendaftaran melalui jalur partai politik (parpol), seseorang yang ingin maju menjadi calon kepala daerah juga bisa melalui jalur non partai atau independen.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ajat Sudrajat mengatakan, masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah setidaknya harus mengumpulkan 66.446 dukungan.

“Untuk yang mau maju melalui jalur independen di Tangsel itu harus mengumpulkan 66.446 dukungan minimal,” kata Ajat ketika dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.

Ajat menjelaskan, ketetapan jumlah minimal dukungan untuk calon independen mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU.

Dimana jumlah dukungan calon independen sebagai syarat mendaftar dipengaruhi oleh jumlah DPT pada Pemilu sebelumnya.

Wilayah dengan jumlah DPT paling sedikit 1 juta pemilih maka harus memiliki 6,5 persen dukungan.

“Kalau di Tangsel ini kan jumlah Daftar Pemilih Tetap-nya ada 1.022.237 pemilih,” ungkapnya.

Ajat menyebut, dukungan sebagai syarat pendaftaran itu dibuktikan dengan fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan.

Dukungan tersebut juga harus tersebar si 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

Pilkada Harus Dipersiapkan dengan Matang

Jika ada masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah Tangsel melalui jalur non partai atau independen tentu harus melakukan persiapan sejak dini.

Ajat menuturkan, tahapan Pilkada akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 dengan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan atau independen.

Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Andre Pradana
Reporter