TANGSELIFE.COMPerusahaan yang tak daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bisa diberikan sanksi.

Maka dari itu, pekerja yang belum didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa melaporkan hal tersebut.

Pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bisa melaporkan perusahaan dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja setempat.

Laporan terkait perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Adapun Pasal 17 UU menegaskan pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang diberikan pada perusahaan dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sementara itu, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan.

Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 84 Tahun 2013 menyebutkan, jaminan berupa uang untuk pekerja meliputi:

– Jaminan Kecelakaan Kerja

– Jaminan Kematian

– Jaminan Hari Tua

Sedangkan, jaminan berupa pelayanan untuk pekerja meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan.

Cara Laporkan Perusahaan yang Tak Daftarkan Pekerja ke BPJamsostek

Pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Laporan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja setempat atau secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek:

– Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

– Masuk ke akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi

– Klik ‘Login’ (jika belum memiliki akun, klik ‘buat akun’ dan isi identitas peserta secara lengkap

– Pilih menu “Pengaduan”

– Klik pengaduan berupa ‘Perusahaan Belum Terdaftar’

– Isi data yang diminta aplikasi dan submit aduan

Pekerja yang melapor dapat melacak pengaduan melalui aplikasi JMO.

Caranya, yakni dengan mengakses menu ‘Pengaduan’, kemudian klik ‘Riwayat Pengaduan’.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife