TANGSELIFE.COM – Pelayanan Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) ditiadakan selama libur Tahun Baru 2024.

Pihak kepolisian memberikan dispensasi selama dua hari bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Informasi ini telah disampaikan sebelumnya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro yang menyebut bahwa pelayanan SIM selama libur Tahun Baru 2024, 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling diliburkan.

Pelayanan perpanjangan SIM baru akan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2024.

“Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur,” tulis dalam keterangan dalam unggahan @tmcpoldametro.

Bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember sampai dengan 1 Januari, maka pelaksanaan Perpanjang SIM bisa dilakukan pada 2-3 Januari 2024.

Apabila melewati tanggal tersebut, maka akan berlaku mekanisme pembuatan SIM baru.

Sebelumnya, dispensasi juga berlaku saat libur Natal pada 25-26 Desember 2023.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut baru bisa melaksanakan perpanjangan pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023.

Biaya Perpanjang SIM

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 telah mengatur biaya perpanjang SIM dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Adapun biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Sehingga total biaya yang diperlukan untuk perpanjang SIM A sebesar Rp135.000 dan perpanjang SIM C Rp130.000.

Jangan lupa juga untuk membawa dokumen sebagai syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yang meliputi fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife