TANGSELIFE.COM – Pengguna kendaraan bermotor akan menanggung 2 pajak tambahan mulai 5 Januari 2025.

Kedua pajak kendaraan bermotor baru meliputi opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Sebagai informasi bahwa kini ada 7 komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh pengendara motor baru, meliputi BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, hingga biaya admin TNKB.

Dengan adanya 2 pajak kendaraan bermotor baru, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan.

Nantinya, masyarakat yang baru membeli kendaraan di tahun 2025 akan dipungut opsen PKB dan opsen BBNKB.

Kolom rincian biaya yang harus dibayar setiap tahun oleh konsumen di STNK akan bertambah dua dengan adanya pajak baru ini.

Artinya, pajak baru untuk motor akan lebih mahal dibanding sebelumnya.

Dalam beleid ditentukan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Cara Menghitung 2 Pajak Kendaraan Bermotor Baru

Pengendara bisa menghitung opsen PKB dan opsen BBNKB.

Misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu.

Cara menghitungnya adalah 66 persen dari PKN Rp1 juta. Dengan demikian pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.

Sama halnya dengan opsen BBNKB, yakni ada tambahan 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dnegan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu masyarakat bisa mengecek mengenai pajak kendaraannya melalui situs yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Pengecekan kendaraan daerah secara online juga bisa diperoleh dari situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter