TANGSELIFE.COM– Pada 2024, ada dua cara perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yakni dengan datang langsung ke Samsat atau via online melalui aplikasi SIGNAL.

Memperpanjang masa berlaku STNK ini terbagi menjadi dua yakni tahunan dan 5 tahun atau ganti kaleng yang wajib dilakukan bagi semua pemilik kendaraan bermotor.

Pasalnya, STNK merupakan sebuah legalitas dan identitas kendaraan bermotor yang terdaftar di pihak berwajib.

STNK juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut legal secara hukum, sehingga penting untuk pemilik kendaraan memastikan keaslian dan masa berlakunya.

Jika pemilik kendaraan terlambat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku STNK, maka bisa dikenakan denda yang jumlahnya akan diakumulasikan.

Lantas, bagaimana cara perpanjang masa berlaku STNK tahunan dan 5 tahun? apa perbedaanya? berikut ulasannya.

Apa Perbedaan Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun?

Perpanjang masa belaku STNK tahunan ini dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap setahun sekali yang dilakukan bersamaan saat membayar pajak.

Jika sudah melakukan perpanjangan STNK tahunan maka pemilik kendaraan akan diberikan bukti pengesahan telah membayar pajak pada lembar surat STNK.

Sementara, untuk perpanjang STNK 5 tahun ini adalah perpanjangan yang dilakukan pada tahun kelima pembayaran pajak.

Bukti dari perpanjangan lima tahun ini akan mendapatkan STNK baru serta plat dan nomor kendaraan baru.

Adapun, untuk syarat perpanjang masa berlaku STNK tahunan dan 5 tahun ini sebetulnya sama, hanya saja untuk perpanjang STNK 5 tahun harus disertakan dengan proses cek fisik kendaraan.

Berikut Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun\

Perpanjang STNK
Ilustrasi perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik. (ist)

1. STNK asli dan fotokopi

2. BPKB asli dan fotokopi

3. KTP asli dan fotokopi, sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (khusus untuk kendaraan atas nama perorangan)

4. Fotokopi domisili perusahaan, SIUP Perusahaan, NPWP perusahaan, dan TDP Perusahaan (khusus untuk kendaraan atas nama perusahaan)

5. Surat kuasa (jika perpanjangan STNK diurus oleh pihak lain)

6. Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan (khusus untuk perpanjang STNK 5 tahun)

Cara Perpanjang STNK di Gerai Samsat (Offline)

Perpanjang STNK tahunan dan 5 tahun bisa dilakukan secara offline dan online, jika offline maka bisa langsung datang ke gerai Samsat dan jika online melalui aplikasi SIGNAL.

Adapun, pemerintah Kota Tangerang Selatan bahkan telah menyediakan pelayanan SAMSAT keliling untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Maka bagi warga Tangsel bisa melakukan perpanjangan masa berlaku STNK secara offline di pelayanan SAMSAT Keliling, tanpa harus antre di gerai Samsat

Berikut daftar lokasi SAMSAT Keliling di Tangsel untuk Perpanjang STNK:

Mobil SAMSAT Keliling di Tangsel
  • Senin: BSD Plaza dan ITC BSD mulai pukul 08.00-13.00 WIB
  • Selasa: ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB dan Pamulang Square mulai pukul 08.00-17.00 WIB
  • Rabu: WTC Serpong pukul 08.00-13.00 WIB dan Bintaro Plaza mulai pukul 08.00-17.00 WIB
  • Kamis: WTC Serpong pukul 08.00-13.00 WIB dan Bintaro Plaza mulai pukul 08.00-17.00 WIB
  • Jumat: ITC BSD pukul 08.00-11.00 WIB dan Pamulang Square mulai pukul 08.00-16.00 WIB
  • Sabtu: ITC BSD pukul 08.00-17.00 WIB dan Pamulang Square mulai pukul 08.00-11.00 WIB
  • Minggu: Bintaro Plaza mulai pukul 08.00-10.00 WIB

Cara perpanjang STNK tahunan via offline:

1. Datang ke gerai SAMSAT atau ke lokasi SAMSAT Keliling terdekat

2. Kunjungi loket untuk meminta formulir pendaftaran

3. Isi semua data diri di formulir pendaftaran

4. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku STNK

5. Selanjutnya, petugas akan memastikan semua kelengkapan persyaratan perpanjangan STNK

6. Jika berkas semua sudah lengkap dan disetujui petugas, maka pemiliki kendaraan akan diberikan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan

7. Lakukan pembayaran di loket sesuai dengan nominal yang tertera di lembar tersebut

8. Terakhir tunggu hingga proses pengesahan STNK selesai

Cara perpanjang STNK 5 tahun via offline:

1. Datang ke gerai SAMSAT atau ke lokasi SAMSAT Keliling terdekat

2. Lakukan cek fisik kendaraan

3. Kunjungi loket untuk meminta formulir pendaftaran

4. Isi semua data diri di formulir pendaftaran

5. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku STNK

6. Selanjutnya, petugas akan memastikan semua kelengkapan persyaratan perpanjangan STNK

7. Jika berkas semua sudah lengkap dan disetujui petugas, maka pemiliki kendaraan akan diberikan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan

8. Lakukan pembayaran di loket sesuai dengan nominal yang tertera di lembar tersebut

9. Terakhir, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan di loket TNKP

Cara Perpanjang STNK Tahunan Via Aplikasi SIGNAL (Online)

masyarakat perpanjang STNK online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

Perlu diingat aplikasi SIGNAL ini hanya bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan dan pengesahan STNK.

Sebelumnya perpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL ini juga pastikan Anda telah registrasi dan mendaftarkan kendaraan bermotor.

Untuk itu berikut cara registrasi aplikasi SIGNAL:

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store dan App Store

2. Buka aplikasi SIGNAL

3. Klik opsi “Daftar disini” dan masukkan nomor telepon aktif untuk mengirim kode OTP

4. Jika sudah maka masukkan kode OTP dan masukkan kata sandi

5. Masukkan ulang kata sandi dan klik “Lanjut”

6. Jika berhasil maka Anda akan langsung masuk ke aplikasi, setelahnya lakukan pendaftaran kendaraan bermotor

Tata cara pendaftaran kendaraan bermotor:

1. Setelah masuk ke aplikasi SIGNAL, maka pilih menu ” Tambah data kendaraan bermotor”

2. Klik opsi “Tambah data kendaraan bermotor” dan pilih “Pemilik kendaraan”

3. Tambahkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan

4. Masukkan nomor kendaraan bermotor dan klik “Lanjut”

5. Tunggu hingga muncul notifikasi “Kendaraan bermotor berhasil ditambahkan”

Cara perpanjang STNK tahunan via aplikasi SIGNAL:

1. Jika sudah mengunduh aplikasi SIGNAL, maka langsung masuk ke aplikasinya

2. Isi data diri dan informasi, meliputi nomor polisi kendaraan serta identitas kendaraan berupa lima digit nomor rangka kendaraan

3. Jika sudah mengisi dengan lengkap dan benar, lalu Anda akan mendapatkan kode pembayaran

4. Lakukan proses pembayaran sesuai metode yang dipilih dan nominal yang tertera

5. Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, maka pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) akan dikirimkan ke email

6. Sementara, untuk bentuk fisik TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam kurun waktu sepekan

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter