TANGSELIFE.COM – Catat jadwal SIM keliling di Tangerang Selatan berikut ini untuk mengetahui lokasi dan waktu layanan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) pada Rabu, 17 Januari 2024.

Perpanjang masa berlaku SIM menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Pasalnya, surat izin mengemudi ini bakal kedaluwarsa lima tahun setelah tanggal pembuatan.

Jika terlewat satu hari saja, maka pengendara akan mengalami kesulitan untuk mengurusnya lagi. Mereka diwajibkan menjalani proses penerbitan ulang SIM di Samsat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Kemudian pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Sebagai informasi, pemilik SIM bisa memperpanjang identitasnya itu di SIM keliling minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Layanan SIM keliling tersebar luas di sejumlah wilayah, termasuk di Tangerang Selatan. Hal ini pun memudahkan masyarakat setempat yang ingin memperpanjang SIM.

Sesuai informasi yang diperoleh dari akun Instagram @satlantaspolrestangsel, SIM keliling di Tangerang Selatan pada 17 Januari 2024 terbagi di dua tempat.

Pada sesi pagi hari SIM keliling di Tangerang Selatan tersedia di ITC BSD dan Bintaro Plaza, sementara itu pada sesi sore tersedia di Bintaro Plaza.

Berikut ini adalah lokasi dan jadwal lengkap SIM keliling di Tangerang Selatan pada Rabu, 17 Januari 2024.

Jadwal Lengkap SIM Keliling di Tangerang Selatan 17 Januari 2024

Senin

  • Pamulang Square : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD : 08.00-13.00 WIB

Selasa

  • Pamulang Square : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD : 08.00-13.00 WIB

Rabu

  • ITC BSD : 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB

Kamis

  • ITC BSD : 08.00-13.00 WIB
  • Bintaro Plaza : 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB

Jumat

  • Pamulang Square : 08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB
  • ITC BSD : 08.00-11.00 WIB

Sabtu

  • Pamulang Square : 08.00-11.00 WIB
  • ITC BSD : 08.00-11.00 dan 15.00-16.30 WIB

Perlu diketahui kalau lokasi dan jadwal ini bisa berubah sewaktu-waktu.

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Adapun, berikut ini adalah syarat dokumen yang wajib dibawa ketika ingin perpanjang di SIM keliling:

  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Tahapan Perpanjang SIM di Satpas SIM Keliling di Tangerang Selatan

  1. Pemohon melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Pada sesi ini, pemohon diharapkan membawa bolpoin pribadi agar proses pengisian lebih cepat
  3. Setelah pengisian data diri selesai, serahkan formulir kepada petugas
  4. Tunggu giliran sampai nama dipanggil oleh petugas
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan
  6. Selanjutnya, pemohon melakukan sesi foto
  7. Setelah melakukan sesi foto, pemohon tinggal menunggu SIM jadi dan nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife