TANGSELIFE.COM – Tahun 2024 ini, Pemerintah makin gencar memberikan bantuan insentif kendaraan listrik, baik untuk produsen maupun konsumen.

Insentif kendaraan listrik diharapkan bisa menjadi stimulus untuk membantu akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Untuk itu, Kemenko Marves bersama Kemenperin dan sejumlah instansi energi serta transportasi memaparkan roadmap baru, salah satunya terkait program insentif kendaraan listrik melalui sesi diskusi pada Jumat 1 Maret 2024,

Dalam diskusi bertajuk ‘Sosialisasi Insentif dalam Rangka Percepatan Investasi KLBB’ itu, Pemerintah secara resmi memberlakukan 10 program khusus untuk percepatan KLBB.

Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Hendro Martono menjelaskan, program insentif diharapkan bisa memberikan manfaat bagi konsumen dan produsen.

Bagi konsumen, keberadaan program bantuan seperti pemberian subsidi atau pemotongan pajak diyakini bisa meningkatkan daya beli dan menambah minat.

Sementara bagi produsen, program-program bantuan dari Pemerintah diharapkan mampu menjadi stimulus pemasaran, penjualan, serta membuka peluang investasi baru.

“Program-program stimulus lewat pemberian insentif ini bisa membuka iklim investasi baru. Jadi membuka pintu pula untuk produsen-produsen manufaktur,” ucap Hendro.

Daftar 10 Insentif Kendaraan Listrik Tahun 2024

Berikut daftar 10 insentif kendaraan listrik yang diberlakukan oleh Pemerintah di tahun 2024:

1. Tax Holiday

– Pengurangan PPh Badan 100 persen selama 5 sampai dengan 20 tahun (sesuai dengan nilai investasi);

– Pengurangan PPh Badan 50 persenselama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan Fasilitas Tax Holiday berakhir.

2. Mini Tax Holiday

– Pengurangan PPh Badan 50 persen selama 5 tahun;

– Pengurangan PPh Badan 25 persen selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan fasilitas mini Tax Holiday berakhir;

– Diberikan kepada Perusahaan dengan investasi Rp100 Miliar sampai Rp500 Miliar.

3. Insentif RnD (Riset dan Pengembangan) dan Vokasi

– RnD: Pengurangan penghasilan bruto max 300 persen;

– Vokasi: Pengurangan pengasilan bruto max 200 persen.

4. Tax Allowance

– Diberikan kepada industri perakitan dengan KBLI 29101 (Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih) dan KBLI 30911 (Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga).

5. Insentif Penanaman Modal

– Pembebasan bea masuk atas impor;

– Mesin 2 tahun (dapat diperpanjang);

– Bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun bila menggunakan mesin 30 persen dalam negeri .

6. Subsidi Motor Listrik

– Bantuan pembelian kendaran bermotor listrik roda dua dengan TKDN 40 persen sejumlah Rp7 juta per-Unit.

7. Insentif PPnBM

– Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen.

8. Insentif Importir dan Bea Masuk

– Insentif Bea masuk sebesar 0 persendan PPnBM sebesar 0 persen untuk CBU dengan persyaratan bang garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap.

9. PPN DTP KBLBB

– Mobil Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen;

– Bus Listrik dengan TKDN di atas 20 persen sampai dengan 40 persen mendapatkan DTP 5 persen;

– Bus Listrik dengan TKDN di atas 40 persen mendapatkan DTP 10 persen.

10. BBN-KB dan PKB

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen;

– Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen.