TANGSELIFE.COM – Tak hanya mobil, motor matic juga kena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025 kemarin.

Apakah motor matic Honda BeAT kena PPN 12 persen?

Perlu diketahui bahwa tak semua produk motor dibebankan PPN 12 persen, sebab sesuai pernyataan Presiden Prabowo, pajak tersebut menyasar kelompok barang dan jasa mewah.

Sri Mulyani menyatakan bahwa pengenaan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Pasal 22 dan 23 dijelaskan PPnBM sepeda motor menyasar pada mesin dengan kapasitas lebih dari 250 cc sampai 500 cc.

Motor dengan kriteria tersebut kena PPnBM sebesar 60 persen.

Sementara untuk motor dengan kapasitas lebih dari 500 cc dipatok tarif PPnBM 95 persen.

Motor Matic Kena PPN 12 Persen

Lantas, apa saja model motor berkapasitas 250 cc – 500 cc yang dibebankan PPnBM dan terkena PPN 12 persen?

1. Yamaha TMAX DX

Motor skutik ini memiliki mesin 530 cc 2 silinder dengan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,mm.

2. Honda X-ADV

Motor ini mempunyai mesin 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6 speed, 8-valve, dengan konfigurasi parallel twin-cylinder.

3. BMW C 400

Motor ini dibekali dengan mesin satu silinder berkapasitas 350 cc.

4. Vespa GTS Series dan Vespa GTV

Kendaraan roda dua yang dijual dengan level LCGC ini dilengkapi dengan mesin 278,3 cc HPE satu silinder, 4 tak.

5. Max SYM 400i

Dibekali mesin 399 cc 4 tak, motor ini mampu memuntahkan tenaga sebesar 24,5 kw di 7000 rpm dan torsi 34,5 Nm di 5.500 rpm.

6. MX SYM 600i

Motor ini memiliki mesin yang lebih besar yakni 656 cc.

7. Cruisym 300i

Motor di bawah 300 cc ini memiliki jantung 278,3 cc

8. Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced

Kendaraan ini juga memiliki embel-embel HPE yang dilengkapi dengan arti High Performance Engine.

Di balik jantung pacunya, motor roda tifa ini punya mesin 493 cc satu silinder yang mampu mengeluarkan tenaga maksimum 44,3 hp di 7.750 rpm.

Selanjutnya, pada Pasal 23 ditegaskan kembali bahwa kelompok motor mewah yang kena PPnBM sebesar 95 persen adalah motor dengan kapasitas isi silindernya di atas 500 c.

Motor tersebut meliputi moge ber-cc besar seperti BMW, Ducati, Moto Guzzi, hingga Aprilia.

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, kelompok motor matic di bawah 250 cc seperti Honda BeAT, Yamaha NMax, sampai motor bebek atau motor sport 150-250 cc lainnya tak dibebankan PPN 12 persen.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter