TANGSELIFE.COM– BPJS Kesehatan bakal menghapuskan denda-kelas 1,2, dan 3 serta menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan denda-kelas dan pemberlakuan sistem KRIS ini maka akan membuat iuran menjadi tunggal bagi semua peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan yang disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan.

Adapun untuk saat itu, sistem KRIS sedang berjalan dan memasuki massa transisi untuk dievaluasi terkait penerapannya.

Targetnya seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa menerapkan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

Penerapan sistem KRIS ini telah diatur oleh Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Denda-Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus dan Diganti KRIS

Penerapan sistem KRIS akan dilaksanakan secara bertahap, dengan target penyelesaian pada 30 Juni 2025.

Sementara, iuran bagi peserta BPJS Kesehatan akan ditetapkan resmi mulai 1 Juli 2025, sedangkan selama masa transisi, iuran yang berlaku tetap seperti sebelumnya.

Ketentuan mengenai iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Aturan tersebut mengharuskan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran akan dihapus.

Namun, denda akan diterapkan jika peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.

Skema iuran dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah

2. Iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta

3. Iuran PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan yang sama.

4. Iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua) adalah 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh PPU.

5. Untuk kerabat lain dari PPU, peserta bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja, iuran ditentukan sebagai berikut:

a. Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Untuk Kelas III, selama Juli hingga Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, dengan pemerintah menanggung Rp 16.500. Mulai 1 Januari 2021, iuran Kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah Rp 7.000.

b. Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan ditanggung oleh Pemerintah.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter