TANGSELIFE.COM – Densus 88 Anti Teror kembali menangkap terduga teroris. Kali ini dua orang dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 4 September 2024 kemain, di  Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, mengatakan dua tersangka yang ditangkap Densus 88 ialah berinisial LHM dan DW.

Kedua terduga teroris ini ditangkap di lokasi yang berbeda, DW di Penerega, Bima dan LHM di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima.

Untuk perannya sendiri, LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD.

“Terduga LHM, sering memberikan khutbah Jumat yang mengangkat tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota” kata Erdi dalam jumpa pers, Sabtu, 7 September 2024.

Lebih lanjut dijelaskan,  LHM mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik.

Bahkan LHM juga menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat, dan Pulau Lombok.

Erdi mengatakan, dari keduanya, didapatkan barang bukti berupa senapan angin. Selain itu, ada pula 15 buku.

Kelompok JAD, sesuai dengan putusan pengadilan, ditetapkan sebagai kelompok teror.

Dengan begitu ia berharap masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.

Erdi pun meminta masyarakat selalu waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal.

“Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistematis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter