TANGSELIFE.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni mengingatkan agar pelaksanaan wisuda dan perpisahan siswa harus di lingkungan sekolah.
Menurutnya hal itu diperlukan agar kegiatan wisuda dan perpisahan tidak memberatkan para orang tua.
Agar kebijakan itu dilaksanakan, nantinya Dindikbud Tangsel akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah di Tangsel.
“Perpisahan yang normal yang kelas 6 dan kelas 9 ya di sekolah, ga boleh keluar,” kata Deden Deni, ditulis Sabtu, 19 April 2025.
Deden menyebut, sedangkan untuk kegiatan study tour boleh dilakukan diluar sekolah, namun masih dalam wilayah Provinsi Banten.
“Jadi kan tidak ada biaya kalau di lingkungan sekolah. Iya sudah kami sampaikan perpisahan di lingkungan sekolah. Kalau study tour itu masih di wilayah Provinsi Banten,” sebutnya.
Deden mengungkapkan, kebijakan itu diambil Dindikbud Tangsel untuk meminimalisir adanya pungutan liar kepada orang tua siswa.
“Jadi sudah mengumpulkan, kepala sekolah sama komite untuk menyamakan persepsi kaitan dengan pengumutan dan sumbangan,” ungkapnya.
“Pokoknya ketentuannya definisinya apa itu pemungutan sudah nggak boleh, kalau sumbangan dimungkinkan tapi sesuai dengan ketentuan. Misalnya tidak ada paksaan, tidak ada besaran, tidak ada batasan waktu, tidak memberatkan orang tua, dan jelas kebutuhannya disepakati oleh orang tua,” pungkasnya.