TANGSELIFE.COM – Polisi berhasil menangkap lima orang penyelundup benih lobster di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Kelima orang itu diantaranya S (43), AF (36), AW (46), ES (21), J (40). Mereka ditangkap pada Jumat (19/9).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, para tersangka itu mengaku sudah berhasil menyelundupkan benih lobster sebanyak 15 kali ke daerah Lampung.
“Sudah melakukan kegiatan pengiriman benih lobster secara illegal sejak bulan Agustus sampai September 2025, dari hasil keterangan sudah berhasil sebanyak 15 kali melakukan pengiriman ke daerah Lampung,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Kamis, 16 Oktober 2025.
Victor mengungkapkan, berdasarkan pengakuannya, para tersangka mengantongi omzet sebesar Rp12,5 miliar selama belasan kali beraksi.
“Setiap pengiriman kurang lebin antara 8 sampai 30 box dan setiap box berisi sebanyak 5.000 sampai 6.000 ekor benih lobster dengan perkiraan total omset kurang lebih sebesar Rp12,5 miliar,” ungkapnya.
Saat ini pihak Kepolisian pun telah menetapkan tiga orang lain sebagai DPO yaitu TS, C, dan I.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian menggagalkan penyelundupan 28.538 benih lobster di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Penggagalan itu tepatnya terjadi di jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, pada Jumat (19/9).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, upaya penyelundupan benih lobster itu terbongkar ketika jajaran Polsek Curug melakukan patroli dan mendapati sebuah mobil truk sedang bongkar muat barang.
Saat dimintai surat ijin dan surat pengiriman barang, sopir berinisial J (40) tak dapat menunjukan permintaan pihak Kepolisian.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian menemukan adanya empat box barang mencurigakan yang terbungkus plastik hitam.
“Pengemudi truk tersebut tidak dapat membuktikan surat jalan dan surat pengiriman barang yang ternyata diketahui berisi benih bening lobster,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Kamis, 16 Oktober 2025.
Victor mengungkapkan, dari penemuan itu pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan kembali menemukan dua box berisi benih lobster.
“Setelah dilakukan pengembangan, menemukan kendaraan didapati dua box berisi benih bening losbter atau BBL tanpa dilengkapi dokumen perijinan,” ungkapnya.
Dari total enam box tersebut diketahui berisi 28.538 benih lobster. Puluhan ribu benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan dipidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

