TANGSELIFE.COM – Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar turut menyoroti langkah pemecetan 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

Menurutnya, pemecatan 11 ASN Tangsel itu merupakan langkah tegas Wali Kota terhadap anak buah yang dinilai memiliki kinerja buruk.

Ia pun meminta kepada Pemkot Tangsel untuk segera membuat indikator untuk mengetahui kinerja setiap ASN.

“Tentu ini sangat prihatin. Semoga ke depan ada pola indikator yang lebih tepat dalam mengukur kinerja ASN,” kata Ledy ketika dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2025.

Ledy mendorong agar Pemkot Tangsel untuk kedepannya segera menyusun pola sistem penilaian kinerja.

Dengan adanya itu, ia berharap seluruh pegawai pemerintah dapat bekerja lebih aktif dan responsif terhadap tugas dan fungsinya.

“Tingkat kinerja agar pelayanan lebih responsif dan komunikatif. Perbaiki sistem, lalu sebelum dikenakan pemecatan coba di adakan pendekatan persuasif dilihat di titik mana salahnya untuk jadi perbaikaan ke depan,” ungkapnya.

Di samping itu, politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan adanya pembinaan pegawai untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.

“Harus ada kegiatan pembinaan pegawai juga agar SDM kita lebih mumpuni,” pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, memecat 11 ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Tangsel.

Langkah tegas itu diambil setelah mereka didapati tidak disiplin dalam menjalan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan.

“Saat ini lagi dalam tahap administrasi (proses pemecatan 11 ASN), setelah melewati sidang tim penilaian kinerja,” kata Benyamin Davnie ketika dihubungi, Rabu, 1 Oktober 2025.

Benyamin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dirinya peroleh, salah satu ASN yang akan pecat bahkan tidak masuk kerja selama satu tahun.

“Iya salah satunya yang terakhir seperti itu (tidak masuk selama satu tahun), mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama SK (pemecatan) mereka sudah bisa saya tanda tangani,” tegasnya.

Benyamin pun mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah di lingkup Kota Tangsel untuk mematuhi seluruh aturan kepegawaian yang berlaku.

“Patuhi disiplin, patuhi aturan perundang-undangan. Sudah terikat dengan aturan kerja ASN itu ya patuhi. Kalau melanggar terhadap disiplin dan aturan kerjanya ya risikonya ada sanksi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter