TANGSELIFE.COM – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon awalnya ada tiga nama, kini hanya menyisakan nama Pegi Setiawan alias Perong.

Polda Jawa Barat (Jabar) mengubah pernyataannya soal jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Total tersangka kasus Vina Cirebon ini hanyalah 9 bulan 11 seperti yang beredar selama 8 tahun belakangan.

“Tersangka seluruhnya ada sembilan, bukan 11 orang,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan, Minggum, 26 Mei 2024.

Lebih lanjut Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap.

Dan Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.

Kasus Vina Cirebon Sebelumnya Ada Tiga DPO

Polda Jabar sebelumnya mengeluarkan DPO tiga orang dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Vina Cirebon.

DPO tersebut yaitu Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

“Ternyata DPO hanya satu,” kata Surawan.

Tiga DPO yang selama ini tersiar itu rupanya berdasarkan keterangan dari para tersangka yang telah ditangkap.
Namun dalam pemeriksaan keterangan para tersangka tersebut selalu berubah-ubah.

“Kami yakini ada lima keterangan berbeda dari tersangka, ada yg menerangkan tiga, ada lagi tiga juga tapi nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu,” ujarnya.

Setelah menangkap Pegi alias Perong, polisi meyakini bahwa nama-nama yang disebutkan para tersangka sebelumnya hanyalah asal sebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain,” kata Surawan.

Surawan mengatakan, Polda Jabar mempersilakan masyarakat atau para pihak yang merasa ada nama tersangka lain dalam kasus Vina Cirebon.

“Apabila dikemudian hari muncul nama tersangka lagi, kami akan periksa, tetapi sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah 1 bukan 3,” pungkasnya.

 

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter