TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai Rp21,6 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, jumlah itu diketahui setelah pihaknya menerima hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit kantor akuntan publik.
“Perhitungan yang dilakukan oleh tim audit dari kantor akuntan publik dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp21.682.959.360,” kata Rangga dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 1 Juli 2025.
Rangga menyatakan, pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas itu dilakukan pada Senin (30/6)
Dalam kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangsel setidaknya ada empat tersangka di antaranya masing-masing berinisial SYM, WL, TAKP, dan ZY.
“Bahwa sampai saat ini tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Kejati Banten membongkar dugaan kasus korupsi pembuangan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel dengan nilai kontrak mencapai Rp75 miliar.
Nilai kontrak itu meliputi jasa pembuangan sampah Rp50 miliar dan jasa pengelolaan sampah Ro25 miliar.
Namun PT Ella Pratama Perkasa sebagai pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut diduga tidak melakukan layanan pengelolaan sampah.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Kejati Banten kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.