TANGSELIFE.COM- Seorang mahasiswi Riau Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru berubah berinisial F (23) menjadi korban pembacokan saat tengah menunggu giliran sidang skripsi.

Peristiwa berdarah mahasiswa UIN Suska Riau itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum.

Korban mahasiwa Riau saat itu sedang bersiap menghadapi momen penting akademiknya.

Namun tanpa diduga, seorang mahasiswa berinisial R (21) tiba-tiba menghampiri dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam.

Serangan dilakukan secara membabi buta hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan.

1. Pelaku Pembacokan Mahasiswa UIN Suska Riau Langsung Diamankan

Kepanikan sempat melanda area fakultas. Berkat kesigapan mahasiswa lain dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan tidak lama setelah kejadian.

Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa pelaku cepat diamankan berkat respons laporan masyarakat melalui call center 110 Polri.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Bina Widya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi tersebut diduga telah direncanakan. Pelaku diketahui membawa senjata tajam berupa parang dan kapak dari rumahnya sebelum datang ke kampus.

Menurut keterangan polisi, terdapat indikasi motif dendam dan sakit hati. Korban dan pelaku disebut saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat sebelumnya.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami latar belakang serta motif pasti di balik tindakan brutal tersebut.

2. Pelaku Pembancokan Mahasiswa UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Proses hukum kini sepenuhnya ditangani aparat kepolisian.

3. Sikap Kampus Terhadap Pelaku

Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Harris Simaremare, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi di lingkungan kampus, terlebih karena berlangsung di bulan Ramadan.

Pihak rektorat menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses pidana kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, kampus juga memastikan pelaku akan dikenai sanksi internal sesuai kode etik mahasiswa.

Manajemen kampus menyatakan komitmen untuk menegakkan aturan secara tegas dan transparan.

Dalam kasus kriminal seperti ini, mahasiswa yang terlibat biasanya otomatis menghadapi sanksi etis terberat, termasuk kemungkinan pemberhentian.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter