TANGSELIFE.COM- Beredarnya video syur guru dan murid di Gorontalo berhasil menghebohkan para warganet di platform X.

Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo tersebut berinisial DA dan sang murid berinisial PP.

Video syur tersebut menuai sorotan, bahkan di media sosial tersebar dua video dengan durasi yang berbeda-beda.

Ada video yang berdurasi 5.49 detik dan ada yang durasinya lebih panjang, yakni 7.34 detik.

Akan tetapi, dari dua video syur guru dan murid di Gorontalo yang tersebar luas tersebut adegan dan lokasinya sama.

Adapun orang tua murid yang ada dalam video tersebut langsung melaporkan DA ke pihak kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Gorontalo, Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual.

Oknum Guru yang Terlibat dalam Video Syur di Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka

Pihak kepolisian Gorontalo telah menetapkan DH sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Polres Gorontalo telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, serta pelapor dan terlapor.

Adapun ancaman pidana yang didapatkan DH adalah hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan ditambah dengan 3 tahun penjara, karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Sejumlah barang bukti terkait dengan perkara tersebut juga kini sudah disita oleh pihak kepolisian.

Sementara, oknum guru yang ada di video syur tersebut juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo.

Kronologis Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo

Pihak kepolisian Gorontalo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi, maka diketahui bahwa korban dan tersangka mulai dekat sejak awal 2022 dan menjalin hubungan asmara pada September.

Adapun tindakan asusila yang dilakukan guru dan murid di Gorontalo ini bukan yang pertama kali, sebelumnya dilakukan sekitar Januari 2024 dan yang terbaru pada September 2024.

Keduanya melakukan tindakan asusila tersebut di salah satu rumah teman korban di wiliyah Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Video syur tersbut direkam menggunakan ponsel oleh salah satu teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.

Dari video yang beredar tersebut terlihat bahwa korban menggunakan seragam sekolah dan pelaku mengenakan jaket, topi, dan celana panjang berwarna hitam.

Tersebar luasya video syur guru dan murid di Gorontalo ini ke media sosial, maka pihak kepolisian kini menghimbau agar masyarakat berhenti untuk menyebarkannya guna melindungi masa depan korban yang masih di bawah umur.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter