TANGSELIFE.COM – Pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku penyebar video syur mirip anak artis David Bayu, Audrey Davis, pada Kamis 1 Agustus 2024.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan, pelaku penyebar video syur tersebut berjumlah dua orang.

Ia menjelaskan bahwa masing-masing pelaku berinisial MRS (22) dan JE (35), di mana tersangka MRS adalah seorang mahasiswa dan JE berstatus sebagai pengangguran.

Motif kedua pelaku menyebar video syur mirip Audrey Davis dikarenakan ekonomi dan untuk memperbanyak jumlah pengikut di media sosial.

Untuk menyaksikan video syur tersebut, pelaku mematok tarif berlangganan VIP sebesar Rp35.000 dan VVIP Rp100.000 per bulan.

Video syur akan dikirim MRS jika pengakses telah menyelesaikan pembayaran.

Diketahui tersangka sudah melakukan aksinya tersebut sejak Desember 2023 sampai Juli 2024 dengan penghasilan bulanan sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta per bulan.

Asal Usul Video Syur Mirip Audrey Davis Tersebar di Media Sosial

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan, asal-usul video syur mirip Audrey Davis tersebar melalui platform X dengan username @HwanDongZhou.

Tersangka JE mengaku berperan sebagai pemilik akun tersebut yang diduga digunakan sebagai tempat untuk menyebar video syur itu dan tersangka MRS merupakan salah satu admin yang turut membantu menyebarkan.

Penyebaran video syur mirip Audrey Davis juga dilakukan melalui grup Telegram. Setidaknya ada 212.842 pengguna yang menjadi member grup tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter