TANGSELIFE.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan blokir X atau Twitter jika Elon Musk nekat mengizinkan konten dewasa alias konten pornografi di platform tersebut.
Budi menyebut, kini Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang pelarangan konten dewasa.
Ketentuan mengenai pelarangan penyebaran konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal menyiarkan, mempetunjukan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau diketahui umum.”
Dalam undang-undang tersebut juga menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menurut Budi, seluruh kebijakan X yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, tetap mendapatkan sanksi, salah satunya pemblokiran dan/atau denda.
Sementara itu, Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menjelaskan bahwa pornografi dilarang berbagai perundangan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.
Jika X melanggar aturan terkait konten dewasa, sesuai PP 71/2019 Kominfo, bisa mengambil tindakan teguran, take down konten sampai penutupan akses.
Ia memastikan Kominfo telah memiliki mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya melalui filter kata-kata kunci terkait pornografi.
Sebelumnya, Elon Musk mengubah peraturan layanan X mengenai unggahan yang mengandung konten dewasa di platformnya.
X sendiri memang memiliki kebijakan tak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa, namun aturan tersebut masih abu-abu.
Kini X menambahkan klausul ke dalam aturannya yang resmi mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa dan grafis di platform melalui beberapa syarat tertentu.
Pengguna X kini bisa mengunggah konten dewasa yang diproduksi secara sukarela, selama konten tersebut diberi label yang jelas.
Aturan ini mencakup video dan gambar yang dihasilkan AI.