TANGSELIFE.COM– Kebijakan ganjil genap di ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan selama satu hari dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pada tanggal 28 September 2023 kendaraan roda empat bebas melintas di DKI Jakarta tanpa adanya aturan ganjil genap.

Penghapusan aturan ganjil genap satu hari pada hari Kamis pekan depan disampaikan langung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Informasi ini disampaikan melalui Instagram resmi @dishubdkijakarta, penerapan gage Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka hari libur perinngatan

Maulid Nabi Muhammad SAW atau 12 Rabiul Awal 1445 H.

“Sejalan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023, kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan,” tertulis di @dishubdkijakarta.

Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Tidak Diberlakukan Pada Saat Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama MenteriAgama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refiormasi Birokosai Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, termasuk ketentuan gage di Jakarta yang ditiadakan.

Lalu, sejalan juga dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem gage tidak diberlakukan ketika hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebagai informasi, setiap harinya aturan ganjil genap di Jakarta dibelakukan pada dua sesi di 26 ruas jalan yang tersebar mulai dari Jakarta Selatan sampai Utara.

Sesi pertama mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sesi kedua 16.00-21.00 WIB.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife