TANGSELIFE.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan meniadakan skema ganjil genap di 26 ruas jalan pada 11-12 Maret 2024.

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini dikarenakan adanya Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 11-12 Maret 2024.

Pengumuman tersebut juga disampaikan melalui unggahan resmi Instagram @dishubdkijakarta yang menjelaskan bahwa kebijakan peniadaan ganjil genap sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan Hari Suci Nyepi.

“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta DITIADAKAN,” tulis di akun Instagram Dishub Jakarta.

Ditiadakannya ganjil genap tercantum pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Peraturan ganjil genap biasanya diterapkan pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat dengan waktu yang berbeda.

Waktu berlangsungnya didasarkan pada jam sibuk kerja (rush hour) pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Meskipun pekan depan peraturan tersebut ditiadakan, masyarakat pengguna jalan diimbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan juga mengutamakan keselamatan di jalan.

Kedisiplinan dan kesadaran saat di jalan menjadi sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.

Pengendara diminta untuk terus bertanggung jawab dan menghindari pelanggaran lalu lintas yang bisa mengakibatkan denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar bisa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” pungkas Dishub Jakarta.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor