TANGSLIFE.COM – Dalam rangka mencegah aksi perundungan atau bullying, grup WhatsApp dan Telegram yang berisi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) wajib terdaftar secara resmi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernomor TK.02.04/D/45679/2024 mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan serta mengurangi angka perundungan pada peserta PPDS.

Dalam surat edaran ditegaskan grup WhatsApp peserta PPDS harus terdaftar resmi pada rumah sakit dan di dalam grup tersebut wajib ada kepala departemen sebagai perwakilan dari RS dan ketua program studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan.

Grup WhatsApp Peserta PPDS Kerap Disalahgunakan

Grup WhatsApp PPDS sebagai sarana mengirim informasi dan instruksi sebenarnya memiliki manfaat.

Namun dalam praktiknya, aksi perundungan di lingkungan PPDS justru sering terjadi di grup chat antara senior dan junior.

Melalui grup tersebut, junior yang menjadi korban perundungan seringkali menerima hinaan, instruksi atau perintah di luar kepentingan pendidikan, hingga pemberian hukuman di luar batas wajar.

Untuk itu, aturan baru ini diharapkan bisa memonitor dan memberikan perlindungan junior di lingkungan PPDS.

Bukan untuk Melanggar Privasi

Kebijakan grup WhatsApp peserta PPDS yang wajib terdaftar sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan pada para junior.

Hal ini bukan sebuah pembatasan, apalagi melanggar privasi mereka.

Cara ini juga bisa menjadi salah satu cara menjaga transparansi pemberian koordinasi atau perintah pada peserta PPDS.

Jenis Grup WhatsApp yang Wajib Didaftarkan

Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengungkapkan bahwa tak semua grup WhatsApp peserta PPDS harus terdaftar.

Grup yang terdaftar hanya grup chat yang memang digunakan untuk berkoordinasi dan pemberian perintah untuk peserta PPDS, seperti info, arahan, peringah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien.

Grup chat yang tak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tak perlu didaftarkan.

Sanksi yang Diberikan jika Peserta PPDS Melanggar

Pihak Kemenkes akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan grup WhatsApp peserta PPDS yang sengaja tidak didaftarkan.

Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Grup WhatsApp liar yang ditemukan akan dibedah dan diperiksa secara mendalam sebelum akhirnya sanksi dijatuhkan.

Berikut ini 4 poin sanksi yang diberikan sesuai Surat Edaran Kemenkes:

1. Setiap grup jaringan komunikasi, seperti WhatsApp, Telegram, dan sebagainya harus terdaftar resmi pada Rumah Sakit dan di dalam grup tersebut harus ada Ketua KSM/Kepala Departemen sebagai perwakilan dari RS dan Ketua Program Studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan

2. Jika ditemukan grup chat yang tak resmi dan tak terdaftar maka akan diberi sanksi pada peserta didik paling senior yang ada di dalam grup tersebut

3. Jika ditemukan ada tindak perundungan di grup chat tak resmi tersebut maka Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan akan diberi sanksi

4. Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data harus selesai dalam 1 minggu setelah surat diterima.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter