TANGSELIFE.COM – Lembaga TNI jadi sorotan lagi. Penyebabnya, setelah terungkap gudang milik Pusat Zeni TNI AD di Sidoarjo kedapatn dijadikan penyimpanan motor dan mobil hasil penggelapan.

Hal itu terungkap dari hasil penggerebekkan ke gudang TNI AD yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu.

Dari hasil penggerebekkan di gudang TNI AD itu, ditemukan sebanyak 215 motor dan 49 mobil hasil penggelapan dalam kondisi siap angkut ditutupi terpal.

Duduk perkara hingga terkuak gudang TNI AD di Sidoarjo jadi tempat menyembunyikan kendaraan penggelapan itu berawal dari laporan dua warga dan lembaga kredit ke Polda Metro Jaya pada 3 Januari 2023.

Hasil penyelidikkan Polda Metro Jaya kemudian membuahkan hasil. Dua pelaku warga sipil diringkus berinisial M dan El. 

M berperan sebagai pengepul, sedangkan El juga menjadi pengepul sekaligus pemodal biaya pengiriman motor hasil penggelapan ke Timor Leste.

“M dan El pengepul kendaraan tersebut, barang akan dikirim ke Timor Leste,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam rilis Rabu, 10 Januari 2024.

Wira menerangkan, ratusan kendaraan yang disimpan digudang TNI AD Sidoarjo itu hasil penggelapan.

Modus pelaku mendapatkan ratusan kendaraan itu yakni dengan membeli dari pemilik kendaraan kredit macet. Setelah dapat, kendaraan itu kemudian ditampung di gudang TNI AD di Sidoarjo.

Mereka membeli motor kredit macet itu mulai dari Rp8 juta-Rp10 juta dan dijual di Timor Leste dengan harga Rp15-20 Juta.

Sedangkan untuk mobil kredit macet, pelaku membelinya dengan harga Rp60-Rp120 juta. Nantinya mobil itu dijual di Timor Leste dengan harga Rp100-Rp200 juta.

Dari bisnis gelapnya itu, para pelaku berhasil meraup untung hingga Rp400 juta setiap bulannya. Sedangkan setiap tahun, pelaku bisa kantongi hingga Rp3-4 miliar.

Dua pelaku yang menyimpan kendaraan kredit macet di gudang Pusat Zeni TNI AD di Sidoarjo itu dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP dan atau Pasal 45 dan atau Pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. 

Intan
Editor
Intan
Reporter