TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan Bebin Nurmanja alias Bimo, Rabu, 10 Januari 2024.

Bimo merupakan seorang buronan Kejari Tangsel selama satu tahun lebih dalam kasus penipuan jual beli satu unit rumah pada tahun 2021 silam. Pada saat itu Bimo yang berprofesi sebagai kontraktor melakukan transaksi jual beli rumah dengan nominal Rp800 juta.

Kasi Intel Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan, Bimo telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 34 tahun 2022.

“Dimana Bebin (atau Bimo) ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan eksekusi ini untuk menjalankan putusan,” kata Hasbullah di Kantor Kejari Tangsel.

Hasbulloh menjelaskan, selama ini Kejari Tangsel telah berusaha mencari keberadaan terdakwa namun tidak mendapatkan titik terang.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, selama menjadi buronan Bimo seringkali berpindah-pindah lokasi mulai dari Kota Depok, Bigor hingga Batam.

“Kami juga sudah coba mencari keberadaan yang bersangkutan namun juga tidak ada di tempat tinggalnya dan di beberapa tempat yang kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di sekitar itu tapi kami juga tidak menemukan,” tuturnya.

Bahkan dalam proses pencarian keberadaan tersangka, Kejari Tangsel mengaku sempat berkomunikasi dengan instansi namun tetap tidak mendapatkan hasil baik.

Namun menariknya, meski telah buron selama lebih dari satu tahun dan keberadaannya sulit dideteksi, terdakwa justru diamankan di Kantor Kejari Tangsel.

Hasbulloh menyebut, pengamanan bermula saat terdakwa hari ini memenuhi panggilan dari Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel untuk diperiksa terkait kasus lain.

“Hari ini yang bersangkutan dipanggil di perkara lain, yang bersangkutan hadir dengan pengacaranya dengan kuasa hukumnya sehingga kami langsung amankan,” terangnya.

Akibat perbuatannya Bimo langsung digelandang ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pemuda yang berada di Kota Tangerang.

“Dimana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas pemuda Tangerang,” tandasnya.

wivy
Editor
Andre Pradana
Reporter