TANGSELIFE.COM- Harga emas Antam hari ini, Kamis, 22 Januari 2026, kembali mencatatkan kenaikan signifikan.

Berdasarkan data resmi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan 24 karat kini dipatok Rp2.790.000 per gram, menguat dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Kenaikan harga emas Antam hari ini, membuat Antam Logam Mulia terus berada di level tinggi, seiring meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah dinamika pasar global.

Tak hanya ukuran 1 gram, hampir seluruh pecahan emas Antam hari ini mengalami penyesuaian harga.

Untuk ukuran terkecil, emas 0,5 gram dijual Rp1.445.000, naik Rp9.000 dari perdagangan Rabu (21/1/2026) yang berada di level Rp1.436.000.

Sementara itu, emas Antam ukuran 1 gram naik Rp18.000 dari sebelumnya Rp2.772.000 menjadi Rp2.790.000 per gram.

Lalu emas ukuran 10 gram yang dijual Antam dibanderol dengan harga Rp27.395.000.

Sedangkan untuk emas ukuran paling besar, yakni 1000 gram (1 kg), dijual dengan harga Rp2.730.600.000.

Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam hari ini juga berada di level tinggi, yakni Rp2.635.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan ke Antam.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Melansir dari laman resminya berikut harga emas Antam hari ini, Kamis (22/1/2026):

  • Harga emas batangan 0.5 gram: Rp1.445.000
  • ⁠⁠Harga emas batangan 1 gram: Rp2.790.000
  • Harga emas batangan 2 gram: Rp5.520.000
  • Harga emas batangan 3 gram: Rp8.255.000
  • Harga emas batangan 5 gram: Rp13.725.000
  • ⁠Harga emas batangan 10 gram: Rp27.395.000
  • ⁠Harga emas batangan 25 gram: Rp68.362.000
  • Harga emas batangan 50 gram: Rp136.645.000
  • Harga emas batangan 100 gram: Rp273.212.000
  • Harga emas batangan 250 gram: Rp682.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram: Rp1.365.320.000
  • Harga emas batangan 1000 gram: Rp2.730.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

Penjualan kembali (buyback) emas di atas Rp10 juta:

  • 1,5% bagi pemilik NPWP
  • 3% bagi non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.

Pembelian emas batangan:

  • 0,45% bagi pemilik NPWP
  • 0,9% bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter