TANGSELIFE.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Banten telah di mulai hari ini, Kamis, 10 April 2025.

Banyak masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan program tersebut untuk mengurus administrasi kendaraan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Pengamatan Tangselife antrean panjang salah satunya terjadi di Samsat Ciputat yang berada di jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Antrean kendaraan bukan hanya terjadi di dalam area kantor Samsat Ciputat, melainkan hingga mengular ke badan jalan.

Salah seorang warga Ciputat Timur, Sanju (26) menyambut baik program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

“Program ini sangat membantu, lumayan untuk meringankan beban pembayaran yang sebelumnya ada tunggakan,” kata Sanju ketika ditemui di Kantor Samsat Ciputat, Kamis, 10 April 2025.

Ia mengungkapkan, kendaraan sepeda motornya sendiri telah menunggang pajak kurang lebih selama tiga tahun enam bulan.

Oleh karena itu ia memanfaatkan program ini dengan segera mengurus administratif kendaraan.

“Saya antre dari jam delapan, sengaja datang kesini untuk ngurus pajak yang sudah mati sejak tiga tahun lalu,” pungkasnya.

Untuk diketahui program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mulai berlaku sejak tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan itu bertujuan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP dan STNK asli.

Mereka bisa mengurus di berbagai tempat diantaranya Samsat induk wilayah kabupaten/kota, Samsat keliling, Gerai Samsat, Samsat outlet, serta tempat layanan lainnya yang tersedia.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Andre Pradana
Reporter