TANGSELIFE.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi penjelasan mengenai adanya tuduhan kandungan pengawet kosmetik di Roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (IBF).

Penjelasan ini merespons media sosial yang sempat ramai membahas dua merek roti Aoka dan Okko dari PT Abadi Rasa Food yang disebut-sebut tahan sampai 3 bulan.

BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran pada 28 Juni 2024. Setelah itu, mereka pun melakukan pengujian.

Hasil pengujian membuktikan produk tak mengandung natrium dehidrosetat, yakni senyawa yang digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik hingga produk perawatan pribadi.

Hal ini selaras dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

BPOM juga melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Berdasarkan temuan ini, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai lanjutan, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dan sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tak sesuai dengan komposisi saat pendaftaran produk dan tak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” tulis dalam keterangan resmi BPOM.

Roti Okko mendapat perintah langsung dari BPOM untuk menarik seluruh produknya dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasil temuan terbarunya.

Proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko dilakukan oleh BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, termasuk pengawasan sebelum produk beredar hingga pengawasan usai produk beredar untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Sebelum itu, PT Indonesia Bakery Family telah membantah bahwa produk roti Aoka yang mereka produksi tak mengandung bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam rotinya.

Kemas Ahmad Yani selaku Head Legal menegaskan bahwa produknya itu telah melewati pengujian oleh BPOM dan telah memperoleh izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.

Ia mengaku seluruh produk roti Aoka tak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsanya bukan enam bulan.

Kemas menjelaskan bahwa tuduhan penggunaan sodium dehidroasetat yang ramai diberitakan itu berdasarkan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia.

Namun PT SGS Indonesia telah memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa pihaknya secara tegas membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS Indonesia.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024.

Menurut Kemas, isu tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi PT IBF dan distributor sebagai mitra kerjanya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter