TANGSELIFE.COM – Di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, terdapat pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km).

Baik pemerintah daerah maupun pusat mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut misterius 30,16 km itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian sekitar 6 meter.

Para nelayan mengeluhkan kesulitan menangkap ikan akibat keberadaan pagar laut misterius yang membentang luas ini.

Eli memaparkan bahwa pagar ini melintasi 6 kecamatan, yakni 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi bertema “Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang, Banten” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025.

Pagar laut misterius di Tangerang itu pertama kali dilaporkan oleh warga pada 14 Agustus 2024.

DKP langsung menurunkan tim 5 hari kemudian untuk melakukan pengecekan dan menemukan dugaan pemagaran laut sepanjang 7 km.

Selanjutnya, pada 4 sampai 5 September, tim gabungan yang melibatkan PSDKP menemukan bahwa pemagaran tersebut tidak memiliki izin dari camat maupun kepala desa setempat.

Inspeksi gabungan lebih lanjut bersama TNI Angkatan Laut, Polairud, PSDKP, Dinas PUPR, SATPOL PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menemukan bahwa panjang pagar laut misterius telah mencapai 13,12 kilometer, dan akhirnya berkembang 30 kilometer.

Eli menjelaskan bahwa pagar ini berada di kawasan yang termasuk dalam peruntukan pemanfaatan umum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Banten 2023-2043.

Pagar laut misterius tersebut melintasi beberapa zona, termasuk zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona energi, dan zona perikanan budidaya.

Selain itu, lokasi ini juga beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai oleh Bappenas.

Di sekitar kawasan tersebut ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang aktif beroperasi.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto, juga turut menyoroti keberadaan pagar ini.

Namun ia mengakui KPP belum mengetahui siapa pihak yang membangun pagar laut misterius ilegal tersebut.

Suharyanto menjelaskan bahwa Ombudsman sedang melakukan investigasi terkait hal ini.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bahwa pagar ini berkaitan dengan reklamasi, Suharyanto menyebut bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan karena reklamasi memerlukan izin resmi yang belum ditemukan dalam kasus ini.

Ia menekankan bahwa setiap proses perizinan ruang laut harus memenuhi persyaratan ekologi yang ketat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter