TANGSELIFE.COM – Kasus Vina Cirebon kembali menyita perhatian publik, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris, yang saat ini menjadi pengacara keluarga Vina Cirebon, mendesak agar proses penyelidikan kasus Vina Cirebon kembali dibuka.
Sebab, masih ada tiga buronan yang masih belum ditangkap sejak kasus Vina Cirebon terjadi 8 tahun silam.
Di samping itu, Hotman Paris pun mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang masih belum terkuak dari kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky yang terjadi tahun 2016 itu.
Sebagai informasi, kasus Vina Cirebon terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.
Vina dan kekasihnya yang bernama Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan, tepatnya di depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Sebelum dihabisi secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad Vina dan Eki ditemukan keesokan harinya, Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Polda Jabar Keluarkan DPO Tersangka Kasus Vina Cirebon Usai Viral Dijadikan Film
Polda Jabar baru mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 usai film yang mengangkat kisah nyata kasus tersebut berjudul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ viral.
“Kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun pihak orang tuanya yang mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami imbau, kami minta agar dapat secepatnya menyerahkan diri kepada kami.”
“Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast.
Data diri dan ciri-ciri tiga DPO tersangka pembunuh Vina dan Rizky, antara lain:
1. Andi berusia 23 tahun
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
2. Dani berusia 20 tahun
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut keriting, kulit sawo matang
3. Pegi alias Perong berusia 22 tahun
Alamat: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut keriting, kulit hitam
Hotman Paris Minta Polda Jabar Segera Tangkap DPO Kasus Vina Cirebon
Menanggapi ciri-ciri DPO yang dirilis Polda Jabar, Hotman Paris tampak gerah.
Pengacara beretnis Batak itu menilai DPO tiga tersangka kasus Vina Cirebon yang dirilis Polda Jabar samar-samar.
“Kalau mengumumkan DPO harusnya gak boleh samar-samar ya. Jadi itu yang kami imbau lagi kepada Polda Jabar tolong segera dilakukan (penangkapan),” tandas Hotman Paris, Kamis 16 Mei 2024.
Terlebih, Hotman Paris menemukan adanya kejanggalan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 8 tersangka yang sudah ditangkap.
8 tersangka tersebut yakni Eko Ramadhani (27), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Rivaldi Aditya Wardana (21), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup.
Kemudian satu terpidana lainnya, yakni Saka Tatal (masih di bawah umur) yang hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.
“Hampir semua, 8 orang yang ketangkap ini, pada saat di-BAP pertama menyatakan ada 3 orang lagi pelaku. Oke, semua ada di BAP ya.”
“Nah tapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan. Mereka mengubah BAP-nya,” beber Hotman.
Hotman merasa janggal ketika tiga tersangka yang masih buron, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, tiba-tiba tidak diakui oleh 8 tersangka.
“Dari penafsiran kita sebagai ahli hukum, karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada 3 orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP,” tukas Hotman.
Perubahan BAP tersebut yang menjadi dasar dugaan Hotman bahwa ada pengaruh lain di kasus ini sehingga menguap selama 8 tahun belakangan.
“Diduga ada pengaruh di sini, sehingga 3 orang ini bahkan sampai sekarang seolah-olah alamatnya tidak jelas, padahal itu harusnya di BAP itu ada ya,” kata Hotman.
Selaku pendamping hukum keluarga mendiang Vina, Hotman pun akan mengawal proses hukum yang masih bergulir di Polda Jawa Barat ini.
“Kita akan kawal terus, kita akan suratin terus, kita adukan terus sampai akhirnya orang-orang Polda melaksanakan tugasnya secara profesional,” tandasnya.