TANGSELIFE.COM- Dunia disebut-sebut akan masuk ke perang duia ke-III, Bahkan perang kali ini diperparah lantaran pihak yang berperang hampir tidak patuh terhadap Hukum Perang Internasional Humanitarian Law.

Jelas dalam Internasional Humanitarian Law, banyak batasan dan hak-hak yang harus dijaga dan dilindungi dalam perang antar dua negara atau kelompok.

Hingga tidak sedikit perang yang terjadi, di era modren ini, telah menyebabkan banyak korban jiwa tidak bersalah terbunuh.

Sebelum mengulas lebih jauh aturan perang dalam Internasional Humanitarian Law, lebih baik kita pahaman terlebih dahulu apa itu perang menurut para ahli.

Para ahli memiliki definiisi tersendiri dalam perang, seperti Sugiharto, “Perang adalah hal yang kompleks karena memiliki sisi positif dan negatif, unsur, definisi, serta varian.”

Sisi positif dan negatif dari perang bergantung pada dampak, frekuensi, skala, perkembangan, dan motivasinya.

Kusumaatmadja, menurutnya, perang merupakan keadaan di mana beberapa negara terlibat dalam persengketaan bersenjata, disertai suatu pernyataan niat dari salah satu pihak.

Djatikoesoemo, “Perang adalah keadaan legal yang memungkinkan dua orang atau lebih yang sederajat menjalankan persengketaan bersenjata.”

Carl Von Clausewitz Baginya, perang adalah tindakan kekerasan tanpa batas. Perang juga diartikan sebagai tindakan kekerasan untuk memaksa lawan memenuhi keinginan kita. Perang merupakan kelanjutan politik dengan cara lain.

Oppenheim, “Perang merupakan sengketa dua negara atau lebih melalui kekuatan bersenjata, dengan maksud menguasai lawan seperti yang diinginkan oleh pemenang.”

Starke Menurutnya perang adalah pertandingan antara dua negara dengan tujuan mengalahkan lawannya dan membebankan syarat perdamaian.

Michael Gelven Baginya, perang merupakan konflik bersenjata yang nyata, luas, dan disengaja atas persoalan kepemerintahan.

Dapat disimpulkan, perang adalah aksi gerilya disertai kekerasan, pendudukan, ancaman, teror, dan penaklukan untuk mengalahkan lawan.

Perang juga bisa didefinisikan sebagai gejala yang terjadi di antara komunitas politik.

Aturan International Humanitarian Law

Internasional Humanitarian Law
Pihak yang berperang harus patuhi Hukum Perang Internasional Humanitarian Law.

Dengan sejarah panjang itu, akhirnya dunia internasional pun merumuskan aturan hukum baku dalam perang internasional.

Salah satu dari sejumlah hukum perang yang ada di dunia adalah International Humanitarian Law (IHL).

IHL diprakarsai oleh adanya Konvensi Jenewa 1864 yang juga membahas bagaimana semestinya perang berjalan.

Dilansir dari laman Komite Internasional Palang Merah ICRC, pada intinya IHL fokus untuk melindungi mereka kelompok yang tidak terlibat secara langsung dalam peperangan atau mereka yang terlibat tapi tak lagi memiliki kemampuan untuk berperang.

Misalnya masyarakat sipil, anak-anak, lansia, petugas medis, juga tentara yang tengah jatuh sakit. Siapa yang harus diserang dan siapa yang harus dilindungi harus bisa dipisahkan dengan jelas.

1. Masyarakat sipil tidak boleh diserang.

Dalam aturan IHL jelas sekali disebutkan, bahwa masyarakat sipil, bukan pihak yang ikut berperang, sehingga sangat dilarang melakukan penyerangan terhadap masyarakat sipil.

Jika pihak yang berperang, tetap melakukan serangan dan bahkan menghilangan nyawa masyarakat sipil, maka hal itu disebut dengan kejahatan perang.

Tidak hanya melakukan serangn fisik saja, tetapi juga, perusakan esensial yang bersentuhan langsung dengan hak masyarakat sipil pun dilarang dalam perang.

Misalnya ladang pertanian, peternakan, pasar, fasilitas umum, dan sebagainya. Masyarakat berhak memperoleh bantuan yang mereka butuhkan.

2. Tahanan harus diberikan haknya.

Jelas sekali, IHL melarang adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap para tahanan, dalam hal ini adalah tahanan perang, terlepas dari apa pun yang telah mereka perbuat sebelumnya.

Seseorang yang ada di dalam tahanan identik dengan orang yang tak lagi memiliki kuasa untuk mempertahankan dirinya, mereka ada di posisi yang lemah dan di bawah kekuasaan pihak lain.

Namun, tahanan harus tetap diberi makanan dan minuman. Itu adalah hak dasarnya. Mereka juga harus diizinkan untuk tetap bisa berkomunikaai dengan orang-orang yang mereka cintai.

Semua itu demi menjaga martabat mereka, dan membiarkan mereka tetap hidup, baik fisik juga mentalnya.

3. Memberikan Izin Kepada Petugas Medis.

Dalam aturan perang juga jelas, harus memberikan izin kepada petugas medis untuk bekerja melakukan penyelematan terhadap korban perang.

Tidak hanya sekedar memberi izin, tetapi juga jelas dilarang melakukan penyerangan, serta menganggu para petugas medis.

Pihak-pihak yang terluka, entah dari pihak mana mereka berasal, juga berhak untuk mendapatkan perawatan medis.

4. Membatasi korban.

IHL juga fokus pada bagaimana caranya agar jatuhnya korban perang dapat diminimalisasi, perang itu secepatnya bisa diakhiri, dan kehidupan bisa kembali damai.

Teknologi senjata semakin mengalami kemajuan dari waktu ke waktu, IHL memandang perubahan itu juga harus terjadi pada aturan perang yang semestinya harus

disesuaikan dari waktu ke waktu. Perang harus memiliki peta target sasaran, keluarkan masyarakat sipil dan pihak-pihak yang tidak terkait lainnya dari daftar sasaran itu.

IHL menjaga martabat manusia di masa perang dan memastikan hidup bersama kembali dapat dilakukan setelah peluru terakhir dalam peperangan ditembakkan.

5. Benda cagar budaya.

Pihak yang berperang dilarang melancarkan serangan militer ke benda cagar budaya, baik monumen arsitektur atau sejarah, buku, museum, situs arkeologi, karya seni, perpustakaan, dan bangunan lain.

Aturan ini diciptakan untuk mengantisipasi kerusakan benda cagar budaya yang tidak tergantikan khususnya selama pengeboman udara skala besar.

6. Bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya.

Serangan konflik juga tidak diperbolehkan tertuju pada bangunan yang menyimpan kekuatan berbahaya.

Seperti bendungan, tanggul, dan pembangkit listrik tenaga nuklir yang berkemungkinan mempunyai konsekuensi kemanusiaan luar biasa bagi penduduk dan objek sipil di sekelilingnya.