TANGSELIFE.COM – Para pengendara motor yang seringkali melintas di atas trotoar diharap segera menghentikan aksinya tersebut.

Di samping mengintervensi hak pejalan kaki, pengendara motor yang melintasi di trotoar bisa terancam hukuman penjara.

Perlu diingat bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar tidak diperuntukkan bagi pengendara motor, melainkan untuk para pejalan kaki dan pesepeda.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diantara fasiltas-fasilitas lainnya yakni lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Adapun Pasal 131 ayat (1) UU No. 22/2009 mengatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar.

Hak pejalan kaki atas fasilitas trotoar pun ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (4) PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Hukuman Penjara Bagi Pengendara Motor yang Melintasi Trotoar

Negara sudah menetapkan aturan melalui Undang-Undang terkait trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Oleh karena itu, fungsi trotoar tidak boleh disalahgunakan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaran bermotor.

Pengendara motor yang masih bandel dan nekat melintasi trotoar diancam dengan hukuman pidana yakni satu bulan kurungan penjara.

Pasal 275 UU LLAJ mengatur bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Pengendara motor yang melintasi trotoar berpotensi mengganggu keselamatan para pejalan kaki.

Karenanya, pengemudi kendaraan bermotor berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki sesuai dengan Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ.

Lebih lanjut, Pasal 284 UU LLAJ menegaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah di atas, maka pejalan kaki berhak menegur pengendara motor yang melintasi trotoar.

Disamping itu, tentunya tidak ada pembenaran bagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas atau kepentingan lainnya.

Trotoar Merupakan Hak Pejalan Kaki

Terkait ha pejalan kaki, Pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ menerangkan sebagai berikut:

– Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain;

– Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan;

– Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.