TANGSELIFE.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa.

Penetapan itu mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan oleh Baznas Nasional. Sementara untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp65 ribu.

“Keputusannya sama seperti Baznas RI, untuk zakat fitrah Rp50 ribu dan fidyah Rp65 ribu,” kata Wakil Ketua II Baznas Tangsel, Ahmad Rifai, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 28 Februari 2026.

Penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah itu mempertimbangkan harga beras di pasaran maupun kondisi ekonomi masyarakat.

“Mengikuti kecenderungan harga pasar, (Rp50 ribu) itu di Jabodetabek ya. Kalau di tempat-tempat lain ya menyesuaikan sesuai dengan harga bahan pokok mereka di tempat masing-masing,” tuturnya.

Rifai menyebut, masyarakat yang ingin membayar zakat bisa dilakukan di berbagai tempat, mulai dari Musala, Masjid hingga lembaga instansi pemerintah.

Di samping itu, Baznas Tangsel sendiri juga menyediakan kanal layanan bagi masyarakat yang ingin membayar zakat di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di Kota Tangsel dengan metode pembayaran yang mudah dan praktis.

“Baznas sendiri menyediakan kupon yang disebar ke UPZ-UPZ baik yang ada di masjid, musala ataupun yang di lembaga instansi pemerintah, sesuai aturan yang sudah ditetapkan Baznas terkait besarannya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter