TANGSELIFE.COM- Budyanto Djauhari, 35, pelaku KDRT istri hamil yang sempat buron dan berhasil ditangkap punya rekam jejak terlibat kasus narkoba.
Budyanto Djauhari alias AD Djau Bien Than diduga terlibat penyelundupan ribuan pil ekstasi yang dikemas dalam kapsul obat Covid-19.
Kasus narkoba suami KDRT istri hamil itu ditangani Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada tahun 2021 lalu.
Di sela-sela konferensi pers penangkapan dirinya di Markas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Budyanto mengakui pernah dipenjara.
Budyanto pelaku KDRT istri hamil bernama Tiara Maharani, 21, itu membenarkan dirinya pernah dipenjara selama 7 bulan di Lapas Tangerang.
“Tapi bukan terlibat narkoba. Saya disangkakan melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya Selasa, 18 Juli 2023.
Pelaku KDRT istri hamil itu menjelaskan dirinya ditangkap karena mengetahui penyelundupan ribuan butir ekstasi tapi tidak melapor kepada aparat kepolisian.
Dia juga mengatakan saat itu mengetahui adanya penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir lebih.
“Saya diambil (ditangkap) di Perumahan Green Lake, Cipondoh dan barang bukti 2.000 butir lebih ekstasi ada di tempat lain di Pinang,” paparnya juga.
Budyanto yang sudah ditetapkan tersangka kasus KDRT istri hamil itu mengatakan kalau barang bukti narkoba itu milik orang yang dia kenal.
“Narkoba jenis ekstasi yang diselundupkan itu bukan milik saya tapi orang yang saya kenap. Salah saya tidak melapor ke polisi,” paparnya juga.
Adapun hukuman melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp50.000.000.
Budyanto lantas mengatakan dirinya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa dan divonis hakim 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sedangkan Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan akan berkoordinasi dengan PN Tangerang terkait kasus Budyanto tersebut.
Dia mengatakan akan meminta kutipan putusan kasus narkoba di PN Tangerang yang pernah menjerat Budyanto.
Galih juga mengatakan vonis PN Tangerang itu akan dilampirkan dalam pemberkasan kasus KDRT yang menjerat Budyanto.
Nantinya, kutipan putusan PN Tangerang itu bisa jadi pertimbangan jaksa penuntut umum dan hakim dalam kasus KDRT yang menjerat Budyanto.
“Kutifan vonis pengadikan itu akan dilampirkan dalam pemberkasan, untuk jadi bahan pertimbangan jaksa dan hakim pada proses persidangan,” tandasnya.
Suami Pelaku KDRT Istri Hamil Ditangkap di Bandung, Jawa Barat
Untuk diketahui, Budyanto pelaku KDRT istri hamil akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama 5 hari, Selasa, 18 Juli 2023 dinihari.
Dia ditangkap Tim Opsnal Polres Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat pada pukul 01.30 WIB.
Sebelumnya, Budyanto melakukan aksi KDRT terhadap istrinya yang tengah hamil empat bulan bernama Tiara Maharani.
Penganiayaan itu dilakukan Budyanto di rumah kontrakan di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangsel, Rabu, 21 Juli 2023 dini hari lalu.
Saat ini, Budyanto sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dengan pengenaan pasal44 ayat 1 tersebut, Budyanto terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, Budyanto juga bakal dijerat dengan pasal narkoba karena hasil tes urinenya positif metamfetamin atau sabu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers mengatakan tes urine dilakukan setelah Budyanto ditangkap.
Hasil tes urine yang dilakukan di Mapolres Tangsel itu menyebutkan kalau Budyanto positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dia juga mengatakan kemungkinan besar, Budyanto pelaku KDRT istri hamil itu terpengaruh narkoba saat melakukan penganiayaan tersebut.
Faisal juga menuturkan pihaknya bakal mendalami terkait narkoba jenis sabu yang digunakan oleh Budyanto tersebut.
“Kasus penggunaan narkoba oleh tersangka (Budyanto) tentu akan kita kembangkan. Tentunya selain kasus KDRT,” ungkap juga perwira menengah Polri ini.