TANGSELIFE.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan direncanakan mengalami kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Rupanya, ketetapan kenaikan iuran JKN tersebut baru akan ditetapkan pertengahan 2025 mendatang.

Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 103B Ayat 8 mengatur kalau penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lama 1 Juli 2025.

Jika melihat pada Perpres tersebut, iuran JKN saat ini sampai pertengahan 2025 belum mengalami kenaikan dan masih menggunakan tarif lama.

Saat ini Ghufron sendiri belum bisa memastikan apakan iuran JKN akan naik atau tetap.

Pasalnya, pihak yang berwenang untuk memastikan ketetapan tersebut bukan BPJS Kesehatan, tapi pemerintah.

Tapi ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan ingin penetapan soal iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik sampai kemampuan membayar.

“BPJS itu kita tidak ingin defisit dan kita ingin membayar itu sesuai dengan harga. Kalau ada inflasi setiap tahun, kan, inflasi. Pada bidang kesehatan itu tertinggi dibanding inflasi tempat lain, pasti itu akan dihitung,” tutur Ghufron.

Soal potensi defisit, Ghufron mengungkapkan kalau sekarang aset BPJS Kesehatan yang berasal dari iuran JKN dan investasi masih tergolong aman.

Ia memastikan pengaliran dana dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit masih tetap berjalan baik sampai tahun depan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter