TANGSELIFE.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerbitkan 3.289 akta kematian di sepanjang tahun 2023

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan tak menampik sejauh ini masyarakat terbilang malas untuk membuat akta kematian.

Dijelaskan Dedi, alasan masyarakat tidak ingin mengurus akta kematian terdiri dari berbagai macam alasan.

“Umumnya mereka merasa, mohon maaf ya, saya juga tidak tahu kebenaran pastinya, mereka merasa tidak punya urusan seperti asuransi atau pensiunan, lalu merasa susah (untuk pengurusannya),” kata Dedi, Jumat, 5 Januari 2024.

Padahal lanjut Dedi, saat ini proses untuk mengurus akta kematian terbilang mudah.

Dedi mengungkapkan, selain itu mengurus akta kematian juga akan memberikan manfaat bagi berbagai pihak untuk merumuskan suatu program

“Pertama jumlah penduduk akan menjadi pasti, kedua terbukti kalau tidak tertib maka di DPT masih muncul, di PHK mungkin masih muncul, bahkan di lembaga lain juga masih muncul,” tuturnya.

“Mengakibatkan perhitungan (penentuan program) segala sesuatunya jadi berantakan,” tambahnya.

Akta Kematian Jadi Syarat Dapat Bantuan Orang Meninggal

Dedi mengungkapkan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel untuk merevisi kebijakan terkait pemberian bantuan santunan untuk orang meninggal.

Menurut Dedi, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan keuangan untuk orang meninggal harus melampirkan akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil Tangsel.

“Saya sudah ngomong ke Wali Kota dan juga Dinsos jangan pernah berikan apapun kalau tidak memperlihatkan akta kematian. Bantuan kematian misalnya, jangan pernah diberikan dulu,” terangnya.

“Jadi jangan sampai dia menerima tapi masih tercatat masih ada karena tidak ada akta kematian,” pungkasnya. (Andre Pradana)