TANGSELIFE.COMJadwal Pemilu 2024 saat ini telah selesai dari tahap kampanye.

Setelah itu, ada masa tenang sebelum akhirnya tiba hari pemungutan suara. Lantas, bagaimana jadwal Pemilu 2024?

Sesuai jadwal pemilu 2024, kampanye telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36 mengatakan masa tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masih dalam undang-undang yang sama, dijabarkan juga terkait aturan dan larangannya.

Menurut situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), jadwal Pemilu 2024 setelah kampanye adalah masa tenang.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dikatakan masa tenang ini berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.

Jadwal Pemilu 2024 selama masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selasa, 13 Februari 2024.

Esok harinya, pada Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Jadwal Pemilu 2024

  • 11-13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
  • 15-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
  • Disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/kota: Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota
  • Disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

dana kampanye
18 Partai politik di Tangsel telah melaporkan dana kampanye. Dari 18 parpol yang ada, terdapat partai yang laporkan dana kampanye Rp1 miliar lebih dan partai yang laporkan dana kampanyenya nol rupiah.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.

Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorang pun yang berkepentingan melakukan kampanye.

Pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 dikatakan bahwa selama masa tenang, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye tidak boleh menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

  • Tidak menggunakan hak pilihnya
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  • Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRP Kabupaten/Kota tertentu
  • Memilih calon anggota DPD tertentu

Bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye akan dikenakan pidana apabila terbukti melanggarnya.

Hukumannya tercantum dalam pasal 523 pasal 2 yang tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5 tertulis, “Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.”

Tak hanya media, jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga dilarang untuk dilakukan sebagaimana tercantum dalam pasal 449 ayat 2.

Dalam pasal 509 disebutkan bahwa yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta apabila melanggarnya.

Pencoblosan Pemilu 2024

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupten/kota.

Dengan begitu pemilih akan mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Berikut adalah warna surat suara serta perbedaannya.

  • Abu-abu: surat suara capres dan cawapres
  • Kuning: surat suara caleg DPR RI
  • Merah: surat suara calon anggota DPD RI
  • Biru: surat suara caleg DPRD provinsi
  • Hijau: surat suara caleg DPRD kabupaten/kota

Kemudian, ada berapa capres dan cawapres yang menjadi kandidat Pilpres 2024?

Saat ini ada tiga pasangan calon yang bisa dipilih pada 14 Februari 2024. Berikut nomor urut dan namanya:

1. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
2. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Kemudian untuk Pemilu tahun ini ada 18 partai politik (parpol) nasional dan 6 parpol lokal di Aceh yang menjadi peserta.

Berikut deretan daftar parpol dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrasi (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Tata Cara Mencoblos

Beberapa hal harus diperhatikan ketika pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.

Pastikan nama Anda telah terlampir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pastikan juga Anda telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Saat hari pencoblosan nanti, Anda bisa masuk ke TPS melalui pintu yang sudah disediakan.

Langkah selanjutnya adalah mengisi daftar hadir.

Pemilih akan diminta menyerahkan KTP dan surat C6, kemudian dipersilakan menunggu.

Apabila nama Anda dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.

Jika sudah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk lalu masukkan ke kotak suara yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, Anda wajib mencelupkan salah satu jari tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Demikian jadwal Pemilu 2024 beserta aturan, larangan, dan tata cara pencoblosanya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor